PATI, Harianmuria.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa usulan pengubahan insentif ketua rukun tetangga (RT) menjadi honor tidak bisa diakomodir.
Hal itu disampaikan Pimpinan DPRD Pati saat menerima audiensi Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa (Pasopati) Kabupaten Pati saat melakukan audiensi dengan DPRD Pati pada Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut politisi dari fraksi PDI Perjuangan ini, mengubah insentif menjadi honor itu tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan undang undang. Sebab dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Desa sebenarnya sudah diatur Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemberian insentif ketua RT.
“Untuk mengubah insentif menjadi honor itu tidak bisa karena di dalam undang-undang nomor enam tentang desa itu memang ADD dialokasikan untuk insentif bukan honor,” jelasnya.
Pada audiensi itu, selain pengubahan insentif menjadi honor, juga disampaikan soal usulan kenaikan insentif ketua RT. Ketua DPRD Pati Ali menyebut untuk kenaikan insentif masih bisa dikoordinasikan selama tidak berlebihan.
“Tingkat kenaikan harus sesuai dengan batas kewajaran, kalau sesuai nanti kami sampaikan kepada eksekutif,” ujarnya.
Diketahui, saat audiensi tersebut Pasopati juga menyampaikan usualan penyelenggaraan pengisian perangkat desa dan usulan kenaikan penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa terutama di desa yang tidak memiliki tanah bengkok.
Menanggapi audiensi tersebut, pimpinan DPRD Pati akan mengkoordinasikan hasil audiensi tersebut ke Pemerintah Kabupaten Pati selaku eksekutif agar dicatat dalam perencanaan terlebih dahulu dan dilakukan pembahasan bersama nantinya.
“Dan tentunya kami juga akan melakukan komunikasi dengan Pj Bupati. Dan mana usulan yang menjadi skala prioritas nanti akan kami prioritaskan untuk kami laksanakan terlebih dahulu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)