PATI, Harianmuria.com – Pembaharuan data kependudukan terkait alamat sangat penting terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dengan memperbaharui atau update data kependudukan, masyarakat dapat menjaga hak pilih atau suara mereka saat pesta demokrasi.
Utamanya bagi warga pindah tempat tinggal karena pernikahan, warga pendatang sebaiknya secara sukarela melakukan pembaharuan berkas kependudukan. Hal ini akan memudahkan Pemerintah Desa (Pemdes) yang ditinggalinya untuk mendata daftar pemilih tetap (DPT).
Sebab Pemdes hanya dapat mengarahkan warga pindah datang/keluar untuk segera mengurus pembaharuan berkas kependudukan. Mengingat pihak yang bersangkutan akan diharuskan membawa berkas penunjang seperti KTP dan KK dan tidak diwakilkan orang lain.
Disdukcapil Pati Imbau Warga Jangan Hanya Urus Adminduk saat Perlu Saja
“Selain itu, tentu masyarakat juga akan kehilangan hak pilih. Ketika ada Pilkades, yang mana masyarakat tidak bakal bisa memiliki hak pilih ketika yang bersangkutan belum memiliki bukti sah bahwa berdomisili pada desa setempat yang melaksanakan Pilkades,” papar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi pada Sabtu, 14 September 2024.
Tidak hanya menyangkut hak suara, data kependudukan yang sesuai kondisi terbaru akan mempermudah masyarakat ketika ingin melakukan pengurusan berkas-berkas lainnya.
“Misal ketika ingin mendirikan usaha, tentu akan sangat mudah ketika mengurus izin usaha atau yang berkaitan dengan perbankan,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)