PATI, Harianmuria.com – Industri Kecil Menengah (IKM) terasi rebon yang ada di Kabupaten Pati saat ini tengah menjadi sorotan, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah menemukan sebanyak 20 persen pelaku usaha ini menggunakan pewarna makanan berbahaya jenis Rodamin B.
Untuk itu, BPOM Jateng mendorong pelaku IKM untuk segera mengurus lisensi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Untuk industri skala rumahan bisa mengurus sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Dinas Perizinan (DPMPTSP) yang ada di kabupaten,” kata Ketua Tim Komunikasi, Informasi, dan Edukasi BPOM Jawa Tengah, Novi Eko Rini saat dihubungi pada Selasa, 9 Juli 2024.
Sedangkan bagi industri dengan skala menengah ke atas, kepengurusan izin bisa dilakukan melalui online ataupun datang langsung ke kantor BPOM Jateng.
“Untuk industri yang sudah memilki tempat produksi sendiri atau tidak jadi satu dengan rumah tangga, bisa daftar lewat online. Bisa konsul dulu via WhatsApp atau datang langsung ke kantor kami,” imbuhnya.
Ia pun menegaskan bahwa bagi IKM terasi rebon yang sudah mengantongi lisensi baik dari BPOM Jateng ataupun dari DPMPTSP dipastikan sudah aman dari kandungan bahan-bahan berbahaya, salah satunya adalah Rodamin B.
Disisi lain, Kepala DPMPTSP Pati Riyoso menambahkan, bagi pelaku usaha yang hendak mengurus perizinan bisa datang ke kantor DPMPTSP atau ke kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Pati-Kudus. Ataupun, bisa daftar secara online melalui aplikasi OSS.
“Jadi memang bagi pengusaha yang mau mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa datang kesini atau ke MPP,” tutup Riyoso.
Jika memang produk dari IKM memenuhi standar dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), maka NIB bisa segera dikeluarkan oleh DPMPTSP. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)