PATI, Harianmuria.com – Ratusan massa yang tergabung dalam komunitas petani di Kabupaten Pati mendesak pemerintah merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang tahun 2006 yang diperbaharui tahun 2021. Komunitas petani ini berasal dari Serikat Petani Pati, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Tani Merdeka, Petani Pundenrejo dan lainnya.
Massa merasa Perda tersebut tidak memiliki keberpihakan kepada para petani dan memiliki celah terhadap masuknya perusahaan tambang dan semen. Tampak jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati serta Ketua Sementara Ali Badrudin hadir menghadap para demonstran.
Ali menuturkan DPRD Pati tidak melupakan kiprah para petani sebagai soko gurunya bangsa. Menurutnya, kepedulian terhadap nasib para petani sudah menjadi sesuatu yang penting.
“Kita sepakat, karena dari penyampaian JMPPK tadi petani Soko gurunya bangsa ini. Tentunya kita harus peduli petani. Di DPRD juga ada Perda petani yang dibuat untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk melindungi petani,” tegas Ali.
Pihaknya menambahkan DPRD Pati bakal mengakomodir tuntutan dari para petani. Tuntutan petani dalam bentuk surat telah diterima dan akan menjadi bahan koordinasi di DPRD. Selain itu, keterlibatan eksekutif juga sangat penting karena DPRD tidak bisa memutuskan Perda itu sendiri.
“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa dirubah dengan jangka waktu 5 tahun, di tahun 2026 kita baru bisa melakukan perubahan. Tentunya kami (dewan) tidak bisa berdiri di Legislatif sendiri, karena yang lebih utama merupakan keterlibatan jajaran eksekutif. Hal ini karena, Perda disahkan atau dibahas oleh DPRD namun dominannya eksekutif. Nantinya kita akan berembuk mana yang terbaik bagi Kabupaten Pati,” tegas Ali di depan demonstran.
Demo Masyarakat Peduli Kendeng, Ketua DPRD Pati Sementara Janji Rubah Perda RTRW
Ali menambahkan kedepan ketika terdapat perubahan terkait Perda RTRW, legislatif bakal melibatkan para petani. Upaya ini dimaksudkan agar dapat mengakomodir pendapat masing-masing masyarakat.
“Kalau ada publik hearing perubahan RTRW akan kami sampaikan ke JMPPK,” imbuh Ali.
Sementara itu, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Pati Gunretno menuntut dilakukannya revisi Perda RTRW lantaran memiliki celah masuknya perusahaan tambang dan semen di Pati.
“Kami mengetahui ada revisi Perda Tata Ruang semakin menjauhkan dari keberpihakan ibu bumi terhadap petani, kami ingin untuk direvisi, namun ketika tidak sesuai daya dukung dan daya tampung. Dengan kesempatan peraturan-peraturan ini yang memberi peluang untuk adanya pabrik semen dan tambang masuk,” tegasnya. (Lingkar Network | Mutia Parasti – Harianmuria.com)