PATI, Harianmuria.com – Permasalahan sampah seakan tiada habisnya. Apalagi di Kabupaten Pati saat ini hanya mempunyai dua unita Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Masing-masing berada di TPA Banyuurip, Kecamatan Margorejo, dan TPA Plosojenar di Kecamatan Jakenan.
Menurut anggota Komisi A DPRD Pati Warsiti, desa memiliki andil besar dalam pengelolaan limbah rumah tangga. Namun, hal ini tentu menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk bisa memberikan pengarahan terhadap pemerintah desa.
Sebagai antisipasi menggununggnya sampah di kedua TPA tersebut, Warsiti memberikan usulan terkait pengadaan bank sampah di tiap desa.
Diantara kasus permasalahan sampah yang tengah disorotnya adalah TPA ilegal di kawasan Perhutani, Desa Larangan, Kecamatan Tambakromo. Setiap harinya, puluhan ton sampah dari Pati Selatan diangkut dan dibuang di TPA milik pribadi yang berdampak ke kawasan hutan itu.
Politisi dari fraksi NKRI ini menyarankan, langkah konkrit untuk mengatasi permasalahan tersebut yakni dengan pengadaan bank sampah.
“Kalau itu diolah dan tidak di lahan Perhutani itu saya rasa bagus. Tiap hari juga harus diangkut agar tidak menggunung. Itu juga problem, kalau ada instansi yang membuat bank sampah, saya apresiasi sekali,” tutur anggota Komisi A DPD Pati ini.
Selain itu, jika pemerintah kewalahan untuk mewujudkan program bank sampah, maka solusinya adalah menambah TPA khususnya di Pati Selatan yang sudah lama diwacanakan.
“Kami dorong agar pemerintah mempunyai program pembuangan akhir. Apalagi itu di daerah pedesaan dan di tiap rumah tidak punya TPA sendiri, sehingga TPA umum tidak ada. Saya rasa jika ada TPA umum itu bagus,” imbuh anggota dewan asal Tambakromo ini.
Sementara sejauh ini, salah satu desa yang sudah menerapkan bank sampah adalah Desa Pekalongan di Kecamatan Winong Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)