KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus bersama Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang melaksanakan kegiatan Bedah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Kudus pada Kamis-Sabtu (9-11/2).
Dalam kegiatan tersebut, Dosen dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wahid Hasyim, Dr. Hasan menyampaikan bahwa penambahan kewenangan merupakan tantangan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan arah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Kudus.
“Adanya peraturan daerah ini, merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan. Agar pengaturan lebih rinci, dapat dirumuskan lebih lanjut dengan mempertimbangkan keadaan dan tuntunan perkembangan. Khususnya masyarakat Kabupaten Kudus, serta keadaan dan tuntutan penyelenggaraan bangsa secara umum,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) I sekaligus Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus, Aris Suliyono mengungkapkan adanya bedah Ranperda ini merupakan bentuk perhatian khusus terkait pendidikan di Kabupaten Kudus.
“Dengan adanya ini, diharapkan setiap siswa mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan hak dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Minggu (12/2).
Dirinya pun mengapresiasi adanya bedah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, mengingat langkah tersebut bertujuan untuk menjamin hak belajar pada anak agar mendapat pendidikan yang lebih layak.
“Hak seperti fasilitasi buku, lahan, ruang dan bangunan akan menjadi prioritas dalam pengalokasian dan pengelolaan dana pendidikan,” tegasnya.
Pihaknya juga menyebut Ranperda yang dibuat ini bersumber dari aspirasi masyarakat.
“Ini kan kita tampung aspirasi masyarakat. Nah kedepannya kita akan godok lagi dan pastinya mengundang ahli bidang dan perwakilan-perwakilan yang bersangkutan untuk dimatangkan lagi,” jelasnya.
Sementara dalam pembahasan Ranperda berikutnya, akan dilakukan pengkajian lebih dalam terkait Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren, Ranperda Fasilitasi Haji, dan Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)