PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menjelaskan cara mengubah status kawin di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pasangan cerai. Masyarakat dapat menyiapkan beberapa berkas pendukung sebelum melakukan pengajuan.
Untuk diketahui, mengurus perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan berkaitan dengan hak asuh anak yang masuk dalam Kartu Keluarga (KK). Namun sebelum melakukan perubahan KTP, masyarakat dapat mengurus penerbitan akta cerai terlebih dahulu.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan saat mengajukan akta cerai, yakni E-KTP dari suami maupun istri, KK dari suami atau istri, kutipan Akta Perkawinan, serta fotokopi putusan perceraian dari Pengadilan Negeri (PN) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Khusus untuk cerai mati, dokumen yang perlu dibawa antara lain KK dan KTP asli almarhum, surat kematian asli, KTP dan KK pelapor, pelapor merupakan ahli waris yang berusia 21 tahun atau dikuasakan pada orang lain.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Sutikno Edi menuturkan masyarakat dapat mengajukan permohonan perubahan status perkawinan di kantor kelurahan, kantor kecamatan, atau bisa langsung mendatangi kantor Disdukcapil Pati dengan membawa akta cerai tersebut.
Ia menambahkan masyarakat tetap harus melapor kepada pemerintah desa setempat terkait kejadian kependudukan. Tujuannya agar Pemdes mengetahui jika ada pengurangan atau penambahan penduduk.
“Sebab kami juga ingin agar pemerintah desa juga bisa melakukan inventarisir data sirkulasi penduduk,” bebernya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)