• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Juli 26, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Disdukcapil Pati Jelaskan Cara Ubah Status Kawin di KTP bagi Pasangan Cerai

Sekar Sari by Sekar Sari
7 Oktober 2024
in Pati
77 3
Ilustrasi pasangan yang memutuskan untuk bercerai. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi pasangan yang memutuskan untuk bercerai. (Freepik/Harianmuria.com)

613
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menjelaskan cara mengubah status kawin di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pasangan cerai. Masyarakat dapat menyiapkan beberapa berkas pendukung sebelum melakukan pengajuan.

Untuk diketahui, mengurus perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan berkaitan dengan hak asuh anak yang masuk dalam Kartu Keluarga (KK). Namun sebelum melakukan perubahan KTP, masyarakat dapat mengurus penerbitan akta cerai terlebih dahulu.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan saat mengajukan akta cerai, yakni E-KTP dari suami maupun istri, KK dari suami atau istri, kutipan Akta Perkawinan, serta fotokopi putusan perceraian dari Pengadilan Negeri (PN) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Khusus untuk cerai mati, dokumen yang perlu dibawa antara lain KK dan KTP asli almarhum, surat kematian asli, KTP dan KK pelapor, pelapor merupakan ahli waris yang berusia 21 tahun atau dikuasakan pada orang lain.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Sutikno Edi menuturkan masyarakat dapat mengajukan permohonan perubahan status perkawinan di kantor kelurahan, kantor kecamatan, atau bisa langsung mendatangi kantor Disdukcapil Pati dengan membawa akta cerai tersebut.

Ia menambahkan masyarakat tetap harus melapor kepada pemerintah desa setempat terkait kejadian kependudukan. Tujuannya agar Pemdes mengetahui jika ada pengurangan atau penambahan penduduk.

“Sebab kami juga ingin agar pemerintah desa juga bisa melakukan inventarisir data sirkulasi penduduk,” bebernya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Disdukcapil PatiInfo Patipati
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

Dukung Keakuratan Data Pemilu, Disdukcapil Pati: Akta Kematian Harus Segera Diurus

Next Post

10 Ribu Hektare Lahan Disiapkan untuk Percepat Masa Tanam di Grobogan

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Komisi D DPRD Pati akan Bahas Pembebasan Lahan untuk Parkir RSUD Kayen

Komisi D DPRD Pati akan Bahas Pembebasan Lahan untuk Parkir RSUD Kayen

by ulfa puspa
25 Juli 2026
510

PATI, Harianmuria.com - Hasil inspeksi mendadak di RSUD Kayen pada Kamis, 23 Juli 2026, Komisi DPRD Kabupaten Pati soroti masalah parkir. Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang...

Sidak ke RSUD Kayen, DPRD Pati Sarankan Tambah Ruang Pelayanan dan Fasilitas Pendukung

Sidak ke RSUD Kayen, DPRD Pati Sarankan Tambah Ruang Pelayanan dan Fasilitas Pendukung

by ulfa puspa
25 Juli 2026
512

PATI, Harianmuria.com – Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengungkap hasil inspeksi mendadak di RSUD Kayen pada Kamis, 23 Juli 2026. Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo,...

Joni Kurnianto Dukung Gerakan Jumat Asri di Alun-Alun Kembangjoyo Pati

Joni Kurnianto Dukung Gerakan Jumat Asri di Alun-Alun Kembangjoyo Pati

by ulfa puspa
24 Juli 2026
517

PATI, Harianmuria.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, mendukung gerakan Jumat Asri yang dilaksanakan organisasi Partai Demokrat di kawasan Alun-Alun Kembangjoyo pada Jumat,...

Fraksi PPP Singgung Tata Kelola APBD, Plt Bupati Pati Diminta Lebih Cermat

Fraksi PPP Singgung Tata Kelola APBD, Plt Bupati Pati Diminta Lebih Cermat

by ulfa puspa
24 Juli 2026
522

PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong perencanaan APBD terukur dan matang agar program pemerintah terakomodir dengan baik. Fraksi PPP DPRD Pati mendorong Plt...

Load More

BERITA UTAMA

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

25 Juli 2026
547
Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

25 Juli 2026
522
Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

24 Juli 2026
514
Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

24 Juli 2026
516

TRENDING HARI INI

  • 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora Beroperasi, Jual Sembako hingga LPG

    45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora Beroperasi, Jual Sembako hingga LPG

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • MPLS Sekolah Rakyat Terpadu Jepara Dimulai 30 Juli 2026, Tampung Ratusan Siswa SD hingga SMA

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Seleksi JPTP Rembang Diulang dari Nol, Pelaksanaan Pertimbangkan Masa Tunggu 90 Hari

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Pembangunan Molor, Penempatan Pasar Ngawen Blora Tunggu Serah Terima

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sidak ke RSUD Kayen, DPRD Pati Sarankan Tambah Ruang Pelayanan dan Fasilitas Pendukung

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dari Blora ke Australia, Perjalanan Tri Yuli Setyoningrum hingga Pimpin Sekolah Rakyat

Dari Blora ke Australia, Perjalanan Tri Yuli Setyoningrum hingga Pimpin Sekolah Rakyat

8 Juli 2025
607
Omah Jadoel Patiayam: Wisata Nostalgia di Kudus dengan Nuansa Tempo Dulu

Omah Jadoel Patiayam: Wisata Nostalgia di Kudus dengan Nuansa Tempo Dulu

24 Mei 2025
608

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya