PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mendorong kesadaran warga pendatang untuk melaporkan status pindah kependudukan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Pasalnya, warga pendatang yang mematuhi prosedur pindah domisili akan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diingingkan. Terutama memudahkan kinerja Pemdes setempat untuk mendata kependudukan.
Meskipun menurut aturan terbaru perpindahan data kependudukan bisa dilakukan di kantor Disdukcapil, namun warga tetap diimbau untuk melapor ke Pemdes. Termasuk penghuni kos yang kebanyakan karyawan dari luar daerah, diminta untuk melimpahkan kewajiban tersebut kepada pemilik tempat tinggal atau pengurus kos.
RT/RW di Pati Diminta Sinergi dalam Pengawasan Warga Pendatang
“Ketika masyarakat perantauan atau warga Pati yang sudah terlanjur melakukan perekaman data diri diwilayah lain, lanjutnya. Yang bersangkutan, harus mengajukan pindah datang ke Pati,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Sutikno Edi pada Jumat, 20 September 2024.
Menurut dia, masyarakat rantau atau warga Pati yang tidak melakukan prosedur pindah sesuai aturan juga akan mempersulit Disdukcapil Pati dalam melakukan penghitungan jumlah warga.
“Terkadang, setelah kita cek di masing-masing desa. Ada masyarakat rantau ataupun pindah tanpa melakukan proses pindah resmi sehingga status kependudukannya masih warga desa asal atau wilayah asal,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)