KUDUS, Harianmuria.com – Polres Kudus berhasil mengamankan tiga tersangka kasus narkoba dalam operasi yang digelar baru-baru ini. Ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda, dengan total barang bukti yang disita berupa 7,91 gram sabu dan 260 butir obat terlarang berlogo Y.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonnic mengungkapkan, tersangka pertama berinisial MCS (19), seorang pekerja swasta, ditangkap saat melakukan transaksi. Dari tangan MCS, polisi menyita satu bungkus plastik berisi 20 butir obat terlarang berlogo Y, sebuah ponsel, sejumlah uang tunai, serta satu unit sepeda motor.
“Tersangka MCS dijerat dengan Pasal 405 dan Pasal 138 Ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ujar AKBP Ronni, Selasa (25/2/2025).
Kasus kedua melibatkan IN (24), seorang mahasiswa, yang diamankan di kediamannya di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati. Dari tangan IN, petugas menyita 260 butir obat terlarang berlogo Y yang disimpan dalam beberapa bungkus plastik.
“Tersangka IN dikenakan pasal yang sama dengan MCS, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, kasus ketiga menjerat TNW (38), pekerja swasta, yang ditangkap di Dusun Bunda Sari, Kecamatan Gebog. Polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 7,54 gram, alat isap sabu, satu unit ponsel, dan sepeda motor.
“Tersangka TNW dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.
AKBP Ronni menegaskan, operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Kudus dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.
“Total barang bukti yang kami sita mencapai 7,91 gram sabu dan 260 butir obat terlarang. Kami juga mengamankan alat isap, plastik klip, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan para tersangka,” pungkasnya.
(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)