Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Anggaran Pembangunan SIHT di Kudus Diduga Disunat Jadi Rp 3,11 Miliar

Sekar Sari by Sekar Sari
21 Agustus 2024
in Seputar Jateng, Highlight, Kudus
0 0
Anggaran Pembangunan SIHT di Kudus Diduga Disunat Jadi Rp 3,11 Miliar

Kejari Kudus menunjukkan barang bukti hasil penggeledahan di kantor Disnaker Koperasi dan UKM Kudus saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Senin, 19 Agustus 2024. (Antara/Harianmuria.com)

719
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus dan menyita sejumlah dokumen penting serta sebuah laptop terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

“Penggeledahan di kantor Disnaker Perindustrian Koperasi dan UKM yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro dimulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto didampingi Kasi Intel Wisnu Wibowo dan Kasi Pidana Umum Tegar Mawang Dhita saat konferensi pers di kantor Kejari Kudus, Senin, 20 Agustus 2024.

Sementara pada hari yang sama, kata dia, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati bersama lima saksi lainnya diperiksa di kantor Kejari Kudus pukul 09.00 WIB.

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, kata dia, totalnya enam orang. Termasuk dari pegawai di Disnaker, pelaksana, dan pengawas.

Saat penggeledahan di kantor Disnaker juga disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus terkait penyitaan barang bukti.

Di antaranya, ada dokumen tahap awal mulai dari dokumen perencanaan, lelang, dan tahap akhir.

Kasi Intel Wisnu Wibowo mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih tahap penyidikan, terkait pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok tahun 2023 tahap pengurukan tanah dengan nilai proyek sebesar Rp 9,16 miliar.

Sementara penggeledahannya itu, dilakukan terkait dengan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kudus berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) pada Disnaker tahun 2023.

Untuk memperkuat dugaan, maka tim penyidik Kejari Kudus melakukan penyitaan beberapa barang berupa dokumen, personal computer (PC), laptop, dan telepon selular dari beberapa pihak.

Proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023 tersebut, terdapat paket kegiatan pekerjaan uruk yang memiliki volume 43.223 meter persegi.

Paket kegiatan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak dengan nilai kontrak Rp 9,16 miliar dengan harga satuan Rp 212 ribu.

Hanya saja, kata dia, pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan tersebut dalam penyelesaiannya dikerjakan oleh pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp 4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp 93.500 tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kemudian saudara SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp 3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp 72.000 tanpa sepengetahuan PPK.

Selain itu, kata dia, ditemukan fakta bahwa bahan material yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.

Pembangunan SIHT yang dimulai tahun 2023 mendapatkan anggaran Rp 21 miliar untuk pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, serta drainase di lahan seluas 3,7 hektare. Sedangkan tahun ini dilanjutkan untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai, IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, sumur, serta pengerasan jalan. (Lingkar Network | Anta – Harianmuria.com)

View this post on Instagram

A post shared by Lingkarjateng.id (@lingkarjateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Kuduskorupsikudus

Related Posts

Program Sobo Joyo sukses menyumbang PAD Pati hingga Rp500 juta.
News

Sobo Joyo Sumbang Rp500 Juta ke PAD Pati, Stadion Joyokusumo Jadi Magnet Warga

18 Juli 2025
Polres Jepara meraih penghargaan kinerja keuangan terbaik dari KPPN Kudus.
Umum

Kinerja Keuangan Terbaik, Polres Jepara Diganjar Penghargaan IKPA 2024 dari KPPN

18 Juli 2025
Ketua DPRD kecam denda Rp25 juta terhadap guru madin.
News

Guru Madin 30 Tahun Mengabdi Dikriminalisasi, DPRD Demak: Jangan Lukai Hati Pendidik

18 Juli 2025
Komisi XIII DPR RI mengapresiasi program pembinaan keterampilan dan urban farming di Lapas Perempuan Semarang.
News

DPR RI Apresiasi Pembinaan dan Urban Farming di Lapas Perempuan Semarang

18 Juli 2025
Load More
Next Post
Rekomendasi PKS Resmi Berlabuh ke Paslon Arief Rohman-Sri Setyorini di Pilkada Blora 2024

Rekomendasi PKS Resmi Berlabuh ke Paslon Arief Rohman-Sri Setyorini di Pilkada Blora 2024

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS