SEMARANG, Harianmuria.com – Aipda Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan brutal yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) dan Kejari Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Jateng.
“Ini tahap dua ya, kami telah menerima tersangka Aipda Robig dan barang bukti dari penyidik Polda Jateng,” jelasnya, Kamis (6/3/2025).
Menurut Candra, Aipda Robig dijerat pasal berlapis. Pertama, tersangka didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” ujar Candra.
Robig juga dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” jelasnya.
Berikutnya, tersangka Aipda Robig didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 351 ayat 3, yang mana pada Pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Kemudian Pasal 351 ayat 1KUHP paling lama 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP paling lama 7 tahun penjara,” jelas Kajari.
Lebih lanjut, Candra menyatakan bahwa berdasarkan alasan subjektif dan objektif, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.
“Jadi terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang Jalan Dokter Cipto, Kota Semarang, dan selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan secepatnya, untuk dilakukan persidangan,” ungkapnyanya.
Kejari Kota Semarang juga telah menerima barang bukti, terdiri dari satu buah proyektil, satu pucuk senjata api jenis CDP Nomor: 651336, empat selongsong peluru, satu lembar Surat Izin Memegang Senjata Api Nomor: SA/REV/39/IX/2024 AIPDA ROBIG ZAENUDIN, dua butir amunisi Revolver.
Penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata dilakukan pada hari Minggu, 24 November 2024 lalu, sekira pukul 00.20 WIB. Insiden itu terjadi di depan Alfamart Kalipancur Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)