DEMAK, Harianmuria.com – Sebanyak 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2025 telah resmi diberikan Surat Keputusan (SK) purna tugas.
“Saat ini sebanyak 46 PNS yang telah resmi diberikan SK purna tugas oleh Pemkab Demak, yang berlaku mulai 1 Juni 2025,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Demak Herminingsih, Selasa (11/3/2025).
Ia menuturkan, penyerahan SK purna tugas tersebut bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat di Pemkab Demak. Penyerahan SK dipimpin oleh Bupati Demak Eisti’anah, bertempat di Ruang Belimbing BKPSDM Demak.
SK purna tugas diberikan kepada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, yakni 58 tahun untuk PNS dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, serta pangkat pengabdian bagi yang memenuhi syarat.
Dalam sambutannya, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi, loyalitas, dan keikhlasan para PNS selama bertugas.
“Terima kasih atas pengabidan Bapak Ibu. Pengabdian Bapak Ibu telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Demak,” ujarnya.
Eisti’anah menyatakan, masa pensiun bukanlah akhir perjalanan, melainkan babak baru yang penuh peluang dan harapan. Sehingga, pihaknya berharap PNS yang telah pensiun terus semangat berkara dan mengabdi di lingkungan masyarakat.
“Pensiun adalah awal dari fase baru yang tetap bisa diisi dengan kegiatan bermakna dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Bupati menambahkan, kegiatan penyerahan SK purna tugas tidak hanya menjadi momen penghormatan bagi para pegawai yang telah purna tugas. “Namun juga menjadi motivasi bagi ASN yang masih aktif untuk terus meningkatkan kinerja, integritas, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Demak,” tandasnya.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)