• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kasus Insiden Maut RS PKU Blora Selesai, Terdakwa Divonis 2 Bulan Potong Masa Tahanan

Basuki by Basuki
4 November 2025
in Hukum & Kriminal, Blora, News
67 4
Kasus kecelakaan kerja di proyek RS PKU Muhammadiyah Blora yang menewaskan lima pekerja akhirnya selesai setelah Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis dua bulan penjara potong masa tahanan kepada terdakwa Sugiyanto.

Lift crane yang jatuh dan menyebabkan kecelakaan kerja di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora pada Sabtu, 8 Februari 2025. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

546
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Kasus insiden maut di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, yang menewaskan lima pekerja dan melukai delapan lainnya, akhirnya mencapai titik akhir.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, terdakwa Sugiyanto divonis dua bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kejari Hitung Total Masa Tahanan

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan eksekusi putusan PN Blora dengan menghitung total masa penahanan yang sudah dijalani oleh Sugiyanto.

“Yang melakukan perhitungan masa penahanan adalah JPU selaku eksekutor dengan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Rutan. Nanti Kejari yang mengeksekusi,” ujar Jatmiko, Selasa, 4 November 2025.

Menurut Jatmiko, Sugiyanto sempat menjalani tahanan di Rutan Polres Blora selama tujuh hari, sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan tahanan rumah karena alasan kesehatan.

“Total masa tahanan rumah akan dijumlahkan, lalu dikurangi dari putusan hakim. Dari situ baru diketahui apakah terpidana masih memiliki sisa masa penahanan di rutan atau tidak,” jelasnya.

Tahanan Rumah Karena Kondisi Kesehatan

Jatmiko menambahkan, sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan, Sugiyanto menjalani tahanan rumah selama 20 hari di Kejari Blora. Kemudian, pengadilan memberikan tahanan rumah 30 hari yang kemudian diperpanjang hingga sidang putusan.

“Alasan utamanya karena kondisi kesehatan. Saat tahap dua di Kejari, Sugiyanto masih dalam pantauan dokter. Saat di pengadilan pun ia tetap menjalani tahanan rumah selama 30 hari dan sempat diperpanjang,” ungkapnya.

Baca juga: Kejari Blora Tuntut Ringan Terdakwa Insiden Maut RS PKU, Berkat Restorative Justice

Tuntutan Ringan karena Restorative Justice

Sebelumnya, Kejari Blora menuntut hukuman dua bulan penjara potong masa tahanan, jauh lebih ringan dibanding ancaman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

Menurut Jatmiko, tuntutan ringan ini dilandasi oleh proses Restorative Justice (RJ) yang telah disetujui oleh PN Blora pada 30 September 2025, di mana terdakwa dan keluarga korban sepakat berdamai.

“Perkara ini diselesaikan melalui Restorative Justice, sehingga kami menuntut ringan,” kata Jatmiko, Senin, 27 Oktober 2025.

Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

Insiden Lift Crane Jatuh RS PKU

Sebagai informasi, insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, di area proyek pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah Blora. Sebuah lift crane yang mengangkut 13 pekerja jatuh, menewaskan lima pekerja dan melukai delapan lainnya.

Setelah penyelidikan, Polres Blora menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025, dan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Blora untuk proses hukum lebih lanjut.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari Iniinsiden maut RS PKU blorakecelakaan kerjaKejari BloraPN Blorarestorative justiceRS PKU Muhammadiyah Blora
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Usai Penangkapan Truk Tangki, Warga Gandu Blora Hentikan Aktivitas Ambil Minyak Rembesan

Next Post

Angin Kencang Terjang Salatiga: Belasan Pohon Tumbang, Kerugian Puluhan Juta

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

by Rosyid
18 Agustus 2026
537

BLORA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memperoleh dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1 miliar dari Bank Jateng. Dana tersebut akan diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan melalui...

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

by utia
18 Agustus 2026
525

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen hingga Selasa, 18 Agustus 2026 belum selesai dikerjakan. Padahal proyek tersebut ditargetkan harus selesai pada 14 Juli 2026 sesuai kontrak atau...

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
601

BLORA, Harianmuria.com – Seorang warga Kabupaten Blora, Lilik Yuliantoro, menggelar aksi jalan kaki mundur sebagai simbol kritik proyek pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, Selasa, 18 Agustus...

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
521

BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 76 warga binaan Rutan Kelas IIB Blora menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
601
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkes Salatiga catat 4 kasus positif chikungunya.

Waspada! Gejala Chikungunya Muncul di Salatiga, Dinkes Temukan 4 Kasus Positif

14 Juli 2025
543
ILUSTRASI: Serangan jantung. (Freepik/Harianmuria.com)

Waspada, Ini Enam Penyebab Risiko Serangan Jantung di Usia Muda

2 Juli 2023
550

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya