• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kejari Blora Tuntut Ringan Terdakwa Insiden Maut RS PKU, Berkat Restorative Justice

Basuki by Basuki
27 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal, Blora, News
72 3
Kejari Blora tuntut ringan dua bulan penjara terhadap terdakwa kasus insiden maut proyek RS PKU Muhammadiyah setelah adanya restorative justice.

Lift crane yang jatuh dan menyebabkan kecelakaan kerja di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora pada Sabtu, 8 Februari 2025. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

579
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menuntut hukuman dua bulan penjara dengan potongan masa tahanan terhadap terdakwa kasus insiden maut proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, Sugiyanto.

Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan lima pekerja dan melukai delapan orang lainnya itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Informasi tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Blora. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

Baca juga: Ketua Panitia Proyek Maut RS PKU Blora Didakwa Berlapis, Terancam 5 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, menjelaskan bahwa tuntutan dua bulan tersebut sudah termasuk masa tahanan yang dijalani terdakwa, baik di rumah tahanan Polres maupun tahanan rumah.

“Kalau tuntutan seperti itu berarti dikurangi selama terdakwa ditahan, baik di rutan, tahanan kota, maupun rumah,” jelas Jatmiko, Senin, 27 Oktober 2025.

Ia menambahkan, keputusan akhir akan tetap menjadi kewenangan majelis hakim. “Hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan dari penuntut umum dalam mengambil keputusan. Jadi, kita ikuti saja proses persidangannya,” imbuhnya.

Tuntutan Ringan karena Restorative Justice

Tuntutan ringan dari Kejari Blora ini dilatarbelakangi adanya proses Restorative Justice (RJ) yang telah dilakukan oleh PN Blora pada 30 September 2025, di mana terdakwa dipertemukan dengan seluruh keluarga korban untuk mencapai kesepakatan damai.

“Perkara ini di PN diselesaikan dengan RJ, sehingga kami menuntut ringan,” kata Jatmiko.

Jatmiko menyebutkan ada fakta baru di persidangan, di mana seluruh keluarga korban insiden maut tersebut berkenan terdakwa tidak dihukum alias bebas.

“Pertimbangannya karena sudah ada perdamaian dengan semua keluarga korban. Mereka sudah menerima santunan, modal usaha, pekerjaan, dan beasiswa untuk anak-anak korban,” tambahnya.

Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

Kronologi Singkat Insiden Proyek RS PKU

Seperti diketahui, insiden maut kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, ketika lift crane jatuh dalam proyek pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah di Kecamatan Jepon, Blora. Kecelakaan tersebut mengakibatkan lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainnya luka parah.

Penyidik Polres Blora menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025. Ia dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari Iniinsiden proyek Blorakecelakaan kerja BloraKejari BloraPengadilan Negeri Blorarestorative justiceRS PKU Muhammadiyah Blora
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

DPRD Jepara Dorong Makam Sunan Nyamplungan Jadi Wisata Religi Unggulan Karimunjawa

Next Post

Tangani Banjir Genuk, Pemkot Semarang Maksimalkan Pompa dan Rekayasa Cuaca

Basuki

Basuki

Berita Terkait

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
511

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
539

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
518

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
529

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar festival literasi dengan tema "Nyalakan Cerita, Literasi Blora Mendunia"di halaman Perpusda selama empat hari mulai Rabu, 14 Oktober 2026. Pelaksanaan Festival...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Temukan keindahan Wana Wisata Taman Plumpung di Blora, destinasi alam sejuk dengan spot foto, kolam renang, dan jalur jalan kaki di tengah hutan jati yang memanjakan pengunjung.

Pesona Wana Wisata Plumpung: Destinasi Sejuk di Tengah Hutan Jati Blora

17 November 2025
715
Dua RSUD di Blora, yaitu RSUD Blora dan RSUD Cepu, kini membayar gaji pegawai menggunakan dana BLUD tanpa subsidi APBD.

650 Kasus TBC Ditemukan di Blora, Dinkesda Genjot Skrining dan Edukasi Warga

15 Juli 2025
648

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya