SEMARANG, Harianmuria.com – Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Kota Lama Semarang kembali memanas. Pemilik Hotel Dafam Semarang, F Soleh Dahlan (FSD), secara resmi melaporkan balik SDK ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
Langkah hukum ini merupakan respons atas laporan SDK sebelumnya ke Polrestabes Semarang, yang menuduh FSD melakukan pemalsuan surat atas bangunan di Jalan Jalak No. 5–7, tepat di depan ikon Kota Lama, Rumah Akar.
Kuasa hukum FSD, Adi Nurrohman, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan SDK atas dugaan pemalsuan surat keterangan tidak dalam sengketa dan surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang menjadi dasar transaksi jual beli lahan.
“Secara administratif kami telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Saat ini, laporan sudah masuk dalam tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis, 12 Juni 2025.
Laporan FSD tidak hanya ditujukan kepada SDK, pemilik Gedung Spiegel yang berstatus cagar budaya, tetapi juga menyasar beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan tersebut. Nama-nama seperti likuidator NV Thio Tjoe Pian, Kusuma Tjitra, dan Ir Mustika turut dilaporkan atas dugaan keterlibatan mereka dalam pemalsuan dokumen.
“Jadi kami laporkan tiga orang, termasuk pihak penjual dan pembeli. Karena kami menemukan dua bentuk pemalsuan: surat pernyataan tidak sengketa dan surat penguasaan fisik yang kemudian dijadikan dasar jual beli,” beber Adi.
FSD sendiri membantah tuduhan memiliki lahan tersebut secara ilegal. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menyewa dan merawat bangunan di Jalan Jalak itu selama lebih dari 40 tahun.
Menurut FSD, Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut telah kedaluwarsa sejak 24 September 1980 dan tidak pernah diperpanjang oleh NV Thio Tjoe Pian. Secara hukum, ia meyakini tanah tersebut telah kembali menjadi milik negara.
“Sejak awal kami tidak pernah mengeklaim sebagai pemilik. Tapi memang benar kami menguasai fisik bangunan di Jalan Jalak itu, dan kami rawat selama puluhan tahun. Kami merasa memiliki legal standing karena memenuhi syarat sebagai pihak yang secara terus-menerus menguasai dan merawat tanah selama lebih dari 20 tahun,” urai FSD.
Sengketa ini diperkirakan akan terus bergulir mengingat status lahan yang terletak di kawasan strategis dan bersejarah Kota Lama Semarang. Polda Jateng kini tengah mendalami laporan yang telah masuk tahap penyidikan.
(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)