PATI, Harianmuria.com – Seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, menghebohkan warga setelah melakukan serangkaian aksi pembakaran pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025. Insiden ini menyebabkan kerugian materiel lebih dari Rp53 juta pada fasilitas balai desa dan beberapa kendaraan warga.
Kapolsek Batangan, AKP Muhari, menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Pendapa Balai Desa Ketitangwetan. Kebakaran baru diketahui oleh perangkat desa sekitar pukul 02.30 WIB dan segera dilakukan upaya pemadaman bersama warga.
“Penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV, menguatkan dugaan bahwa pelaku pembakaran adalah seorang ODGJ yang sebelumnya terlihat berada di sekitar balai desa. Ciri-ciri pelaku cocok dengan individu yang diketahui sering berkeliaran di area tersebut,” ungkap Muhari, Jumat, 13 Juni 2025.
Setelah membakar balai desa, pelaku melanjutkan aksinya dengan mencoba membakar penutup kerai di rumah Sulamdi, warga RT 01 RW 01, Desa Ketitangwetan, sekitar pukul 03.30 WIB. Beruntung, aksi ini berhasil digagalkan berkat pemberitahuan seorang sopir yang melintas.
Tak berhenti di sana, ODGJ tersebut kemudian berjalan ke arah barat dan berhenti di rumah Suwawi, warga RT 01 RW 01, Desa Raci. Di lokasi ini, pelaku kembali membakar plastik di dekat dua unit mobil.
Akibatnya, satu unit Toyota Innova milik Suwawi mengalami kerusakan pada bagian depan, sementara Toyota Innova 2.0 G milik Suwignyo (RT 01 RW 02) mengalami kerusakan pada spion kanan.
Tim gabungan dari Polsek Batangan, Babinsa Koramil 15 Batangan, serta aparat desa setempat melakukan pencarian hingga pelaku ditemukan di sebuah warung warga, sekitar 500 meter dari lokasi kejadian terakhir.
“Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke RSUD Soewondo Pati untuk penanganan medis lebih lanjut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati untuk tindak lanjut dan penanganan jangka panjang,” jelas Muhari.
Akibat insiden ini, Pemerintah Desa Ketitangwetan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp33.307.000. Kerusakan meliputi meja rapat, kursi, plafon PVC, hiasan Garuda Pancasila, serta foto presiden dan wakil presiden. Sementara itu, kerugian akibat kerusakan kendaraan milik Suwawi diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Kapolsek Batangan mengimbau warga untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan individu dengan gangguan kejiwaan yang membahayakan, agar dapat ditangani dengan tepat.
“Kami imbau masyarakat untuk melapor ke polisi terdekat atau call center 110 bila menemukan ODGJ yang berpotensi membahayakan lingkungan,” pungkasnya.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)