• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Korupsi PTSL Rp907 Juta, 5 Perangkat Desa Papringan Semarang Jadi Tersangka

Basuki by Basuki
29 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, News, Semarang
71 1
Lima perangkat Desa Papringan di Semarang ditetapkan sebagai tersangka korupsi PTSL 2020 dengan kerugian negara Rp907 juta.

Para tersangka korupsi Program PTSL digelandang petugas Kejari Kabupaten Semarang. (Lingkar Netwok/Harianmuria.com)

556
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Lima perangkat Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Kelima tersangka tersebut terdiri dari Kepala Desa, Ketua Panitia, Bendahara, dan dua anggota panitia PTSL.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Semarang pada Senin malam, 28 Juli 2025, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa lima saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Biaya PTSL Dinaikkan Sepihak

Kelima tersangka yakni ST (Kepala Desa sekaligus Pembina PTSL), BS (Ketua Panitia), SP (Bendahara), serta SW dan YS (Anggota Panitia). Mereka diduga kuat melakukan pungutan liar dan penyalahgunaan dana selama pelaksanaan Program PTSL 2020 di Desa Papringan.

“Para tersangka ini memungut biaya PTSL melebihi ketentuan. Sesuai Perbup Semarang Nomor 65 Tahun 2018, biaya maksimal hanya Rp150.000 per pemohon. Namun di lapangan, warga dipungut Rp500.000 hingga Rp750.000,” ujar Ismail Fahmi.

Dari hasil penyidikan, SW terbukti tidak menyetorkan dana PTSL sebesar Rp85.750.000, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sementara YS tidak menyetorkan dana sebesar Rp59.500.000, dan juga tercatat meminjam uang kepada panitia lainnya dengan total Rp33.250.000.

Total Kerugian dan Penahanan

Audit Inspektorat Kabupaten Semarang menemukan total kerugian mencapai Rp907.396.014. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk biaya persiapan pendaftaran tanah dan perubahan identitas objek pajak dari 2019 hingga 2024.

Kajari menyatakan bahwa tindakan kelima tersangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Ambarawa dan Rutan Salatiga selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting, menegaskan bahwa para tersangka tidak melibatkan warga maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah penetapan biaya PTSL. Bahkan, tidak dibuatkan Peraturan Desa sebagai dasar pelaksanaan pungutan tersebut.

“Ini fatal. Tidak ada musyawarah desa, biaya ditentukan sepihak, dan tidak ada perdes. Semua ini bertentangan dengan SKB 3 Menteri,” tegasnya.

Respons Inspektorat dan Kuasa Hukum

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, menyayangkan kasus ini dan berharap menjadi peringatan bagi desa lain agar menjalankan program sesuai regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, kuasa hukum kelima tersangka, Lugut Endro Susilo dari BCM & Partnership, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum dan fokus mempersiapkan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Semua masih dugaan. Fakta-fakta akan terungkap di persidangan nanti,” ujarnya.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: audit inspektoratBerita Semarangdana PTSLDesa PapringanInfo SemarangKejari Kabupaten Semarangkorupsi PTSL Semarangperangkat desa korupsiPTSL 2020semarang hari ini
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Alkautsar Inisiasi Program Ketahanan Pangan dan Daur Ulang di Tol Bakter Lampung

Next Post

Relokasi Pedagang ke Pasar Banjarsari Pekalongan Dimulai, 2.779 Kunci Lapak Dibagikan

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

by Rosyid
14 Oktober 2026
531

SEMARANG, Harianmuria.com – Satpol PP Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe setelah penghuninya tak kunjung melunasi tunggakan sewa. Penyegelan dilakukan setelah serangkaian pemanggilan...

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

by Rosyid
13 Oktober 2026
584

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menindak aktivitas parkir yang tidak sesuai aturan di Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan. Penertiban dilakukan melalui patroli rutin petugas Dishub...

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
710

SEMARANG, Harianmuria.com - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana pengosongan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Komisi B DPRD Kota Semarang pun meminta Pemkot...

OPD Penghuni Gedung Pandanaran Semarang Belum Bersiap Pindah, Masih Tunggu Instruksi Resmi

OPD Penghuni Gedung Pandanaran Semarang Belum Bersiap Pindah, Masih Tunggu Instruksi Resmi

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
986

SEMARANG, Harianmuria.com - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di Gedung Pandanaran, di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang belum melakukan persiapan pindahan. Sejumlah kepala OPD mengaku masih...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

30 Juni 2025
617
Taman Ria Colo Kudus menawarkan wisata alam sejuk di Lereng Muria.

Taman Ria Colo Kudus, Wisata Sejuk Lereng Muria yang Cocok untuk Camping dan Healing

1 Agustus 2025
868

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya