• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Petani di Pati Desak Denda Pengambilan Tetes Tebu Dihapuskan

Ika Tamara by Ika Tamara
20 Januari 2025
in Highlight, News, Pati
71 1
PETANI

SAMPAIKAN PERMASALAHAN: Muhammad Ali Gufron salah satu perwakilan petani tebu saat audiensi dengan DPRD di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, Senin (20/1/2025).

552
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Sejumlah petani tebu di Kabupaten Pati mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lantaran merasa dirugikan oleh pihak PT. Laju Perdana Indah (LPI). Petani tebu menuntut batas waktu pengambilan tetes petani giling di PT. LPI diperpanjang.

Beberapa perwakilan petani tebu dan pihak PT. LPI pun harus menyelesaikan masalah harga tetes tebu molase dengan ditengahi Komisi B DPRD Kabupaten Pati pada Senin (20/1/2025).

Sebelumnya, permasalahan yang mengakibatkan para petani tebu dan PT. LPI berseteru muncul usai petani tebu merasa dirugikan lantaran ada ketentuan harga tetes tebu molase yang ditetapkan oleh PT. LPI yakni sebesar Rp 2 ribu per kilogram (kg).

Di mana, harga tersebut ditetapkan PT. LPI usai petani petani tebu tidak mengambil harga yang sudah disepakati bersama sebesar Rp 2.750 per kilogram dengan jangka waktu hingga 10 Januari 2025. Sehingga, PT. LPI melakukan lelang harga baru yakni Rp 2 ribu.

“Perhitungan kami dan secara umum di PG Pakis Baru (PT LPI) yang bermitra bahwa nilai tetes itu Rp 2.750. Di dalam DO (drop out) itu ada masa berlaku yaitu 14 hari, setelah itu pabrik berhak memunculkan DO terbaru kalau tidak diambil,” ucap Muhammad Ali Gufron salah satu perwakilan petani tebu, Senin (20/1/2025).

Karena dianggap telah dirugikan, PT. LPI juga menetapkan denda sebesar Rp 4 ribu bagi petani di setiap 1 kg tetes tebu molase yang dijual ke pihaknya.

“Setelah itu kami diberi ultimatum tiba-tiba ada surat edaran. Di mana surat edaran itu ditandatangani oleh manager perusahaan bahwa yang isinya tetes petani diambil maksimal 10 Januari 2025. Jika tidak diambil dikenakan denda Rp 4 ribu per kilogram per hari, itu tidak rasional, arogansi, menjadikan petani panik,” kata Muhammad Ali Gufron.

Oleh karena itu, Gufron yang mewakili petani tebu pun mengadu ke DPRD Kabupaten Pati agar menemukan kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak. Meskipun sebelumnya Gufron sudah berusaha berkomunikasi dengan PT. LPI namun tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah berusaha negosiasi bahwa itu tidak bisa, karena pabrik itu keputusannya dari Jakarta bukan dari sini. Kami sudah berusaha negosiasi tapi buntu,” imbuhnya.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati Muslihan mengatakan bahwa PT. LPI akhirnya memberikan kelonggaran setelah dilakukan audiensi. Yakni dengan menghilangkan denda sebesar Rp 4 ribu per kilogram terhadap tetes tebu molase milik petani. Kemudian, petani juga diberikan kesempatan hingga akhir Januari 2025 nanti untuk menjual tetes tebu molase miliknya ke PT. LPI dengan harga Rp 2 ribu per kilogram turun Rp 750 per kilogram dari harga awal sebesar Rp 2.750 per kilogram.

“Mereka ketemu, sudah deal. Ada batas waktu sampai 31 Januari. Kalau sampai 31 Januari tidak diambil maka wewenang LPI, lelang. Sudah disepakati,” tegasnya. (SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD PatiInfo MuriaInfo Patipatipetani tebu
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

DPR RI Usul Merger BUMN Cegah Pemborosan Negara

Next Post

Museum RA Kartini Jepara Diusulkan Revitalisasi

Ika Tamara

Ika Tamara

Berita Terkait

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Penataan Bangunan, Permukiman, dan Kawasan, Dika Dwi Angga,meninjau proyek penataan trotoar Jalan Sudirman, Kabupaten...

APBD Pati 2027 Masih Dibahas, Pemkab Fokus Infrastruktur Meski TKD Turun Rp3 M

APBD Pati 2027 Masih Dibahas, Pemkab Fokus Infrastruktur Meski TKD Turun Rp3 M

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
514

PATI, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Pati bersama pemerintah setempat setuju melanjutkan pembahasan Raperda APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut setelah seluruh fraksi DPRD Pati menyampaikan pandangan...

Proyek Trotoar Jalan Sudirman, DPUTR Pati Sebut Tak Dilibatkan Secara Teknis

Proyek Trotoar Jalan Sudirman, DPUTR Pati Sebut Tak Dilibatkan Secara Teknis

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
644

PATI, Harianmuria.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati mengaku tidak dilibatkan secara teknis dalam proyek renovasi trotoar Jalan Sudirman. Plt Sekretaris DPUTR Pati, Widyotomo,...

Dimintai Klarifikasi, Sejumlah Camat di Pati Absen Rapat Paripurna Karena Ada Musrenbang

Dimintai Klarifikasi, Sejumlah Camat di Pati Absen Rapat Paripurna Karena Ada Musrenbang

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
742

PATI, Harianmuria.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati memanggil sejumlah camat untuk klarifikasi buntut tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD tentang perubahan APBD pada 14 September 2026. Ketua...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Anis Sholeh Ba’asyin ingatkan pemimpin agar tidak lupa sangkan-paran kemerdekaan.

Suluk Maleman Edisi 164: Makna Sangkan Paran Kemerdekaan di Usia 80 Tahun RI

17 Agustus 2025
699
1 dari 14 Pasien DBD di Blora Meninggal, Dinkes Imbau Warga Waspada

1 dari 14 Pasien DBD di Blora Meninggal, Dinkes Imbau Warga Waspada

31 Maret 2026
578

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya