PATI, Harianmuria.com – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan, Aziz Muslim mengungkapkan bahwa Kabupaten Pati sebenarnya masih kekurangan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan tetapi, pemenuhan formasi PNS tersebut terkendala regulasi.
Aziz Muslim mengatakan, kekurangan tersebut dikarenakan terkait dengan pemberian upah khususnya untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan perjanjian kerja atau disebut PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal itu dikarenakan, terkait upah kepada PPPK dibebankan ke daerah melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
“Posisi PNS di kabupaten Pati kalau sesuai dengan data kebutuhan formasi ya memang kekurangan. Tapi kan memang kita terkendala regulasi terkait dengan PPPK. Kalau PPPK itu kan pembayarannya atau gajinya itu dibebankan kepada pemerintah daerah. Permasalahannya itu, kita butuh tapi disatu sisi kemampuan keuangan kita terbatas,” ungkapnya saat ditemui baru-baru ini.
Maka dari itu, pihaknya pun tidak bisa gegabah dalam mengusulkan kebutuhan yang diusulkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya, apabila diajukan semua dan disetujui, maka pemerintah daerah akan kesulitan dalam memberikan gaji.
“Jadi kita tidak serta merta bisa mengusulkan kebutuhan itu kalau itu kita usulkan semua kemudian disetujui tetapi di satu sisi kita tidak mampu membayar gajinya kan repot juga. Jadi kita hanya bener-bener mengajukan kebutuhan yang mendesak itu dari masing-masing OPD. Kemudian untuk total PNS di kabupaten Pati sekitar sembilan ribuan , yang PPPK kan baru, yang kemarin itu ada 498 orang ditambah tahun ini 1.561 orang,” imbuhnya.
Sementara, ia pun berharap PNS maupun PPPK untuk bekerja dengan baik. Ia juga mengimbau kepada rekan PNS dan PPPK untuk selalu mendahulukan kewajiban sebelum menuntut hak. “Untuk para PNS dan PPPK harapannya ya mereka bisa bekerja dengan baik di OPD nya masing-masing dan mereka memang melamar pada posisinya yang sudah dari awal dia sudah tahu ya harusnya konsekuen seperti kewajiban-kewajibannya harus dilakukan dengan baik, jadi kewajiban dulu baru nanti bisa menuntut haknya. Yang penting itu,” pungkasnya. (Lingkar Network I tam I harianmuria.com)