• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pemkab Grobogan Usul Revisi 2 Perda, Ada Aturan Baru Pajak dan Retribusi

ulfa puspa by ulfa puspa
30 September 2026
in Grobogan, News, Politik dan Pemerintahan
81 2
Suasana rapat paripurna terkait penjelasan revisi peraturan daeran di gedung DPRD Grobogan pada Rabu, 30 September 2026. (dok for Harianmuria.com)

Suasana rapat paripurna terkait penjelasan revisi peraturan daeran di gedung DPRD Grobogan pada Rabu, 30 September 2026. (dok for Harianmuria.com)

641
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan mulai menggeber pembenahan sumber pendapatan daerah sekaligus memperkuat peran bank milik daerah.

Upaya tersebut diperkuat dengan mengajukan dua rancangan peraturan daerah (paperda) kepada DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu, 30 September 2026.

Wakil Bupati Grobogan, Sugeng Prasetya, mengatakan pemerintah mengajukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwa Artha. 

Sugeng mengatakan pengajuan dua raperda tersebut untuk mengoptimalkan pendapatan daerah agar bisa menopang pembiayaan pembangunan.

Pemkab Grobogan mengusulkan sejumlah perubahan aturan pajak dan retribusi, di antaranya mencakup tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan, penyesuaian tarif pajak air tanah, hingga penguatan sanksi administratif bagi wajib pajak.

Selain itu, pemerintah mengajukan aturan baru yang menyasar denda administratif bagi wajib pajak yang tidak patuh menyampaikan laporan pajak daerah, serta penambahan objek dan perubahan tarif retribusi daerah. 

Kemudian untuk perubahan tata kelola Bank Purwa Artha, pemerintah mengajukan penyesuaian nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Perubahan tersebut merupakan konsekuensi berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Perubahan nomen-klatur ini bukan sekadar pergantian frasa kata. Ini adalah penegakan fungsi esensial bank daerah, dari yang semula terkesan sebatas lembaga pemberi kredit, menjadi lembaga yang mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Grobogan,” kata Sugeng. 

Melalui Raperda tersebut, Pemkab Grobogan ingin mendorong Bank Purwa Artha memiliki tata kelola yang lebih profesional sekaligus memperluas kapasitas layanan perbankan daerah.

Digitalisasi, kerja sama strategis hingga efisiensi fungsi juga menjadi bagian yang disiapkan dalam regulasi tersebut.

Dengan penguatan tata kelola, Bank Purwa Artha diharapkan tidak hanya berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mengambil peran lebih besar dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Dengan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan kompetitif, Bank Purwa Artha diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga menjadi mitra utama penguatan ekonomi kerakyatan,” ujarnya. 

Raperda Bank Purwa Artha selanjutnya mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari bentuk badan hukum, kegiatan usaha, modal dan saham, kebijakan perusahaan, organ dan pegawai, hingga perencanaan, operasional dan pelaporan.

Pengaturan juga mencakup penggunaan laba, prinsip pengelolaan, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme penggabungan, peleburan, pengambilalihan maupun pembubaran perusahaan. 

Pemkab Grobogan berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat kapasitas keuangan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan, petunjuk dan keberkahan kepada kita semua, sehingga Raperda yang kita susun ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Grobogan,” katanya.

Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita GroboganDPRD GroboganGroboganpajak daerahPemkab Grobogan
SummarizeShare46SendShare
Previous Post

Jalan Kaliwungu–Boja Kendal Ambles, Perbaikan Diproses Pakai Anggaran Rp1,2 M

Next Post

Hari Rabies Sedunia, Pemkot Pekalongan Gelar Layanan Kesehatan Hewan Gratis dan Vaksinasi

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
526

GROBOGAN, Harianmuria.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengukuhkan pengurus Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Literasi Kabupaten Grobogan dalam rangkaian pembukaan Festival Literasi di JIG Laksana Mall pada Selasa,...

Serikat Buruh Usul UMK Grobogan 2025 Dinaikkan 13 Persen, Jadi Segini

Naskah UU Ketenagakerjaan Belum Dipublikasikan, Buruh Grobogan Pertimbangkan Judicial Review

by Sekar Sari
12 Oktober 2026
526

GROBOGAN, Harianmuria.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI mendapat respons positif dari buruh Kabupaten Grobogan. Namun, para buruh masih dibayangi ketidakpastian lantaran naskah undang-undang maupun naskah...

Hewan Ternak Turut Dibawa saat Shalat Istisqa di Grobogan, Ini Maknanya

Hewan Ternak Turut Dibawa saat Shalat Istisqa di Grobogan, Ini Maknanya

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
517

GROBOGAN, Harianmuria.com – Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Grobogan, selama lebih dari lima bulan membuat warga Desa Tanggungharjo kesulitan mendapatkan air bersih, Sabtu, 10 Oktober 2026.  Berharap hujan...

Jalan Purwodadi–Solo Ditutup Malam Hari, Ada Perbaikan Perlintasan Kereta Api di Ngrombo Grobogan

Jalan Purwodadi–Solo Ditutup Malam Hari, Ada Perbaikan Perlintasan Kereta Api di Ngrombo Grobogan

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
545

GROBOGAN, Harianmuria.com – Jalan Purwodadi–Solo ditutup pada malam hari menyusul perbaikan geometri perlintasan kereta api Ngrombo. Perbaikan perlintasan kereta api dijadwalkan berlangsung 5 hingga 11 Oktober 2026. Selama...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
517
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pemkab Rembang Raih Penghargaan UHC Prioritas dari Kemenkes RI

Pemkab Rembang Raih Penghargaan UHC Prioritas dari Kemenkes RI

28 Januari 2026
554
Puskesmas Sidorejo Lor Salatiga aktif menekan kasus DBD lewat Program Cendana Emas dengan Grebeg Jentik dan edukasi 3M Plus.

Cendana Emas: Strategi Puskesmas Sidorejo Lor Salatiga Tekan Kasus DBD

26 Juli 2025
655

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya