GROBOGAN, Harianmuria.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Grobogan menunggu arahan bupati dalam menerapkan skema kerja work form home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKPSDM Grobogan, Padma Saputra, menyampaikan pihaknya belum bisa menyampaikan teknis WFH ASN meskipun sudah ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
“Kita masih menunggu arahan pimpinan (bupati),” ujarnya, Rabu, 1 April 2026.
Padma menegaskan bahwa Pemkab Grobogan pada prinsipnya siap menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk penguatan budaya kerja ASN. Namun, setiap pelaksanaan di daerah tetap memerlukan arahan kebijakan kepala daerah.
“Kami tentu siap menindaklanjuti SE tersebut, tetapi perlu penyesuaian dengan kebijakan bupati. Setelah arahan pimpinan turun, baru kami lakukan koordinasi internal,” tambahnya.
Sebagai infomasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ yang memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik.
Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.
Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.
Lebih lanjut, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan.
Kemudian, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











