KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi melantik Eko Djumartono sebagai sekretaris daerah definitif di pendopo setda setempat pada Rabu, 1 April 2026.
Eko Djumartono mengemban amanah baru menggantikan sekretaris daerah yang purna tugas per Selasa, 31 Maret 2026.
Usai pelantikan, Eko menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah baru. Ia berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah daerah serta mengawal pelaksanaan program pembangunan di Kudus.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah evaluasi terkait belanja untuk aparatur menyusul kebijakan pembatasan maksimal 30 persen belanja pegawai serta adanya efisiensi anggaran. Kendati demikian, kata Eko, layanan kepada masyarakat tetap diprioritaskan
“Khususnya kita akan mengevaluasi di belanja pegawai, belanja untuk aparatur. Pak Bupati juga sudah memberikan contoh bersepeda, itu kan akan mengurangi belanja BBM. Jangan sampai belanja bersepeda tetapi belanja BBM tetap sama,” terangnya.
Dia juga menyatakan bahwa surat edaran terkait penerapan skema kerja kombinasi work form office (WFO) dan work from home (WFH) bagi ASN akan segera dibuat untuk menindaklanjuti SE Kemendagri.
Semenata itu Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, berharap sekda yang baru dapat segera beradaptasi, koordinasi dengan seluruh perangkat daerah, dan menjalankan tugas secara maksimal.
“Walaupun masuk di masa situasi yang kurang bagus kita tetap melayani masyarakat dengan kualitas yang terbaik, cepat, dan membahagiakan,” tuturnya ketika ditanya awak media.
Bupati pun menyebut masih banyak sisi kepegawaian yang perlu dibenahi, oleh karena itu ia meminta awak media ikut mengawal kinerja pemerintah.
Sementara, Ketua panitia seleksi Sekda Kudus, Iwanuddin Iskandar, seluruh proses seleksi telah berjalan sesuai prosedur. Dari lima peserta yang mendaftar, proses seleksi mengerucut menjadi tiga kandidat terbaik hingga akhirnya terpilih satu nama untuk mengisi jabatan sekda definitif.
“Langkah ini langkah baik sehingga tidak terjadi kekosongan lama dimana peran sekda sebagai Ketua TAPD, ketua pengelola SDM, pengelola anggaran itu tidak berhenti pada posisi Pj (penjabat sekda),” terangnya.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa











