GROBOGAN, Harianmuria.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengatakan desain pemilihan kepala desa atau pilkades tidak bisa dilakukan serentak.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam menjawab pandangan umum fraksi DPRD Grobogan terhadap revisi peraturan daerah tentang kepala desa dan perangkat desa pada rapat paripurna, Rabu, 28 Januari 2026.
Bupati Grobogan menyebut revisi perda tentang kepala desa dan perangkat desa krusial karena menyentuh langsung pada masa jabatan, mekanisme pilkades, dan kendali pengangkatan perangkat desa.
Selain itu, revisi regulasi pilkades dan pengangkatan perangkat desa harus selaras dengan perundang-undangan. Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut langsung atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Produk hukum daerah wajib selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketika aturan pusat berubah, maka daerah tidak punya pilihan selain menyesuaikan,” kata Bupati Grobogan.
Ia mengakui penyesuaian regulasi tidak dilakukan sekaligus, melainkan diprioritaskan pada aturan yang berdampak langsung pada stabilitas pemerintahan desa.
Salah satu isu krusial adalah pelaksanaan pilkades. Bupati menyebutkan bahwa di Grobogan, terdapat dua akhir masa jabatan (AMJ) kepala desa yang berbeda, sehingga pilkades tidak mungkin digelar serentak dan menyeluruh.
“Frasa ‘serentak’ dimaknai serentak dalam satu gelombang pemilihan, bukan untuk seluruh desa dalam satu waktu,” ujarnya.
Penegasan ini menjadi sinyal bahwa desain pilkades di Grobogan akan tetap dibagi dalam gelombang, menyesuaikan sisa masa jabatan kepala desa.
Revisi perda juga mengatur mekanisme baru pengangkatan perangkat desa. Jika sebelumnya kepala desa memiliki ruang lebih luas, kini pengangkatan dilakukan melalui rekomendasi camat dan persetujuan bupati.
Menurut Bupati, skema tersebut bukan bentuk pengambilalihan kewenangan kepala desa, melainkan upaya memperkuat kontrol administrasi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
“Kewenangan tetap berada pada kepala desa, tetapi dilaksanakan dalam koridor pemerintahan berjenjang agar ada kepastian hukum dan tertib administrasi,” jelasnya.
Pengaturan ini merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, yang menegaskan peran bupati/wali kota dalam memberikan persetujuan atau penolakan pengangkatan perangkat desa.
Bupati mendorong DPRD untuk membahas raperda secara lebih teknis dan mendalam. Ia menekankan bahwa regulasi desa bukan sekadar formalitas hukum, melainkan fondasi stabilitas politik dan pemerintahan di tingkat akar rumput.
“Raperda ini harus benar-benar memberi manfaat dan kepastian bagi masyarakat desa,” tandasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











