• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Agustus 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Bupati Tegaskan Pilkades di Grobogan Tak Bisa Digelar Serentak dan Menyeluruh

ulfa puspa by ulfa puspa
29 Januari 2026
in Grobogan, News, Politik
86 2
Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Grobogan pada Rabu, 28 Januari 2026. (Humas Setda Grobogan/Harianmuria.com)

Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Grobogan pada Rabu, 28 Januari 2026. (Humas Setda Grobogan/Harianmuria.com)

680
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

GROBOGAN, Harianmuria.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengatakan desain pemilihan kepala desa atau pilkades tidak bisa dilakukan serentak.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam menjawab pandangan umum fraksi DPRD Grobogan terhadap revisi peraturan daerah tentang kepala desa dan perangkat desa pada rapat paripurna, Rabu, 28 Januari 2026.

Bupati Grobogan menyebut revisi perda tentang kepala desa dan perangkat desa krusial karena menyentuh langsung pada masa jabatan, mekanisme pilkades, dan kendali pengangkatan perangkat desa.

Selain itu, revisi regulasi pilkades dan pengangkatan perangkat desa harus selaras dengan perundang-undangan. Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut langsung atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Produk hukum daerah wajib selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketika aturan pusat berubah, maka daerah tidak punya pilihan selain menyesuaikan,” kata Bupati Grobogan.

Ia mengakui penyesuaian regulasi tidak dilakukan sekaligus, melainkan diprioritaskan pada aturan yang berdampak langsung pada stabilitas pemerintahan desa.

Salah satu isu krusial adalah pelaksanaan pilkades. Bupati menyebutkan bahwa di Grobogan, terdapat dua akhir masa jabatan (AMJ) kepala desa yang berbeda, sehingga pilkades tidak mungkin digelar serentak dan menyeluruh.

“Frasa ‘serentak’ dimaknai serentak dalam satu gelombang pemilihan, bukan untuk seluruh desa dalam satu waktu,” ujarnya.

Penegasan ini menjadi sinyal bahwa desain pilkades di Grobogan akan tetap dibagi dalam gelombang, menyesuaikan sisa masa jabatan kepala desa.

Revisi perda juga mengatur mekanisme baru pengangkatan perangkat desa. Jika sebelumnya kepala desa memiliki ruang lebih luas, kini pengangkatan dilakukan melalui rekomendasi camat dan persetujuan bupati.

Menurut Bupati, skema tersebut bukan bentuk pengambilalihan kewenangan kepala desa, melainkan upaya memperkuat kontrol administrasi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

“Kewenangan tetap berada pada kepala desa, tetapi dilaksanakan dalam koridor pemerintahan berjenjang agar ada kepastian hukum dan tertib administrasi,” jelasnya.

Pengaturan ini merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, yang menegaskan peran bupati/wali kota dalam memberikan persetujuan atau penolakan pengangkatan perangkat desa.

Bupati mendorong DPRD untuk membahas raperda secara lebih teknis dan mendalam. Ia menekankan bahwa regulasi desa bukan sekadar formalitas hukum, melainkan fondasi stabilitas politik dan pemerintahan di tingkat akar rumput.

“Raperda ini harus benar-benar memberi manfaat dan kepastian bagi masyarakat desa,” tandasnya.

Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bupati GroboganGroboganInfo GroboganPemkab Groboganperangkat desaPILKADES
SummarizeShare49SendShare
Previous Post

Puluhan Siswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG, SPPG Purwosari Buka Suara

Next Post

Resmi Dibuka, Gerai Dekranasda Jepara Jadi Etalase Produk Unggulan Daerah

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Bupati Grobogan Jawab Begini Soal Penyertaan Modal  BUMD Rp2,6 M pada 2027

Bupati Grobogan Jawab Begini Soal Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 M pada 2027

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
513

GROBOGAN, Harianmuria.com — Bupati Grobogan Setyo Hadi memberikan jawaban terhadap efektivitas penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp2,6 miliar untuk tahun anggaran 2027. Setyo Hadi menjelaskan...

Warga dan Komunitas Ontel Grobogan Khidmat Hormati Detik-Detik Proklamasi 

Warga dan Komunitas Ontel Grobogan Khidmat Hormati Detik-Detik Proklamasi 

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
515

GROBOGAN, Harianmuria.com – Warga Kabupaten Grobogan menghentikan aktivitas sejenak untuk menghormati detik-detik pembacaan proklamasi kemerdekaan di simpang Jalan Raya Solo-Purwodadi, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi pada Senin, 17 Agustus 2026. Warga...

Ditanya Soal Mahar Seleksi Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati: Saya Tidak Memerintahkan

Ditanya Soal Mahar Seleksi Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati: Saya Tidak Memerintahkan

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
527

PATI, Harianmuria.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati terus bergulir. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, saksi menyebut nama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin...

TMMD di Tambahrejo Grobogan, Pembetonan Jalan hingga Peningkatan Jamban Rampung

TMMD di Tambahrejo Grobogan, Pembetonan Jalan hingga Peningkatan Jamban Rampung

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
515

GROBOGAN, Harianmuria.com – Pembetonan jalan di Desa Tambahrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan telah rampung. Pembangunan jalan desa tersebut merupakan bagian program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahun...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
511
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
517
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
530
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
530

TRENDING HARI INI

  • Anak PMI asal Gresik, Adil (kiri) bersama petugas KBRI di Malaysia Shohenudin. (Dok. pribadi)

    Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Karantina Jawa Tengah Gaungkan Semangat Kemerdekaan untuk Perkuat Kedaulatan Hayati

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Upacara HUT ke-81 RI, DPRD Pati Ajak Jaga Semangat Perjuangan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • HUT RI: DPRD Pati Tekankan Sinergi Bangun Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ungker Jati, salah satu makanan khas Blora. (Instagram @falarasha/Harianmuria.com)

5 Deretan Makanan Khas Blora yang Unik, Salah Satunya Terbuat dari Kepompong Jati

18 Oktober 2022
1.4k
Alun-alun Rembang dan oleh-oleh khas daerah yang banyak digemari. (Google Map/Harianmuria.com)

10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

21 September 2022
5.5k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya