DEMAK, Harianmuria.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak tahun 2026 disepakati mengalami kenaikan sebesar 6,19 persen. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Demak dengan penetapan nilai alfa sebesar 0,7 yang diputuskan melalui mekanisme voting.
Berdasarkan hasil kesepakatan itu, UMK Demak 2026 menjadi Rp3.122.805, dan selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Perbedaan Usulan Warnai Pembahasan UMK
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, menjelaskan bahwa sejak awal pembahasan terdapat perbedaan pandangan dari masing-masing unsur Dewan Pengupahan.
Serikat pekerja mengusulkan nilai alfa 0,9, sementara Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) mengajukan alfa 0,5. Perbedaan ini membuat pembahasan berlangsung cukup panjang.
“Sejak awal memang ada perbedaan pandangan. Kami mencoba mempertemukan kepentingan semua pihak melalui berbagai pertimbangan,” ujar Agus usai rapat Dewan Pengupahan, Senin, 22 Desember 2025.
Musyawarah Tak Capai Mufakat, Voting Ditempuh
Agus menyampaikan bahwa pada tahap awal, Dewan Pengupahan berupaya menghindari voting dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan pada satu angka alfa, akhirnya mekanisme voting ditempuh.
Dalam proses voting tersebut, muncul tiga usulan nilai alfa, yakni dari unsur serikat pekerja, Apindo, serta Dewan Pakar yang terdiri dari unsur akademisi dan pemerintah.
“Hasil voting terakhir menyepakati usulan dari Dewan Pakar. Alfa ditetapkan di angka 0,7 untuk UMK dan 0,8 untuk UMSK,” jelas Agus.
Dengan penetapan alfa 0,7 tersebut, UMK Kabupaten Demak tahun 2026 mengalami kenaikan 6,19 persen, dari sebelumnya menjadi Rp3.122.805.

Menunggu Penetapan Gubernur Jawa Tengah
Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Demak ini selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Terkait kemungkinan adanya perubahan angka UMK saat penetapan, Agus berharap besaran tersebut tidak berubah, meskipun secara regulasi keputusan akhir berada di tangan gubernur.
“Mudah-mudahan tidak berubah, meski tetap dimungkinkan ada penyesuaian karena keputusan akhir ada di gubernur,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











