BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026, bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan tersebut menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha dan harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Dermawan, mengatakan seluruh perusahaan di Kabupaten Blora wajib mematuhi aturan pembayaran THR tersebut.
“THR itu kewajiban. Tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tegas Endro, Rabu, 4 Maret 2026.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun dalam ketentuan SE Menteri Ketenagakerjaan, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Besaran THR untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, sebesar 1 bulan upah,” ujarnya.
Sementara, masa kerja 1 hingga 12 bulan, diberikan secara proporsional. Pemberian itu dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.
“Kalau untuk pekerja harian lepas, perhitungan 1 bulan upah didasarkan pada rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja belum genap setahun, maka dihitung dari rata-rata selama masa kerja berjalan,” terangnya.
Endro juga menegaskan jika dalam Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tercantum nilai THR lebih besar dari ketentuan minimal, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
“Kalau di perusahaan sudah ada kebijakan THR lebih besar, ya harus dibayarkan sesuai itu. Tidak boleh turun ke batas minimal,” ucapnya.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, pemerintah pusat juga meminta setiap provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026.
Menanggapi instruksi tersebut, Endro akan membuka layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR selama satu Minggu atau hingga hari raya idul Fitri selesai.
“Kami siap menerima aduan. Jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai aturan, bisa dilaporkan. Kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.
Di sisi lain, Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (SP-RTMM) Blora, Subadi, mengatakan pihaknya akan mengawal pencairan THR. Pasalnya hal itu banyak dinantikan para pekerja.
“Saya hanya mengawal di pabrik rokok saja, untuk di tempat lain sudah dipasrahkan ke Dinperinnaker dan Serikat Pekerja setempat. Tahun-tahun sebelumnya alhamdulillah aman,” ujarnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa










