BLORA, Harianmuria.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menemukan indikasi ketidaksesuaian data perizinan pada PT Pentawira Agrahasakti yang berlokasi di Desa Jiken, Kecamatan Jiken.
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen, perusahaan pengolahan batu kapur tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor 22 tahun 2025 mengatur ulang kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berdasarkan lokasi dan risiko usaha yang berlaku efektif sejak 27 Oktober 2025.
Usai Didemo Warga Jiken Blora, PT Pentawira Buka Peluang Kemitraan Usaha
Peraturan itu menetapkan pembagian tugas yang lebih jelas antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan penekanan pada peningkatan perizinan di tingkat daerah.
“Ya, tapi kemarin sedang berproses izin lingkungan di provinsi. Jadi sebenarnya belum terbit persetujan DPLH, terakhir prosesnya masih di Provinsi. Jadi ini masih berproses dan sudah dilakukan penilaian untuk prosedur teknis emisi sudah dinilai,” jelas Widi, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menyampaikan, untuk PT Pentawira itu tidak wajib AMDAL namun UKL dan UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan) wajin ada di DPLH. Izin yang sedang disiapkan oleh pemrakarsa oleh pelaku usaha.
“Kemarin sudah ada pembahasan di provinsi dan kemarin ada perubahan peraturan sehingga masih dikonsultasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup, untuk penerbitan persetujuan lingkungan, apakah dari provinsi atau kabupaten,” ujarnya.
Terkait peraturan baru tersebut, pihaknya masih konsultasi ke Kementerian untuk memastikan apakah dilanjutkan oleh provinsi atau diserahkan kabupaten.
“Dan ini kami posisi masih menunggu dari pusat,” imbuhnya.
Warga Jiken Blora Demo PT Pentawira, Tuntut Transparansi Rekrutmen dan Dampak Operasional
Pihaknya menjelaskan, saat ini PT Pentawira sudah beroperasi, tetapi persetujuan lingkungan belum terbit. Sehingga jika izin masih berproses, semestinya sambil menunggu persetujuan lingkungan terbit.
“Idealnya ya operasional produksi pabrik harus menunggu. Idealnya karena DPLH ini sebagai dasar untuk pengelolaan lingkungan,” ucapnya.
Widi menilai dari sisi lingkungan perizinan perlu ditinjau sebab persetujuan dokumen lingkungan menjadi dasar untuk pengelolaan lingkungan bagi pelaku usaha.
“Intinya perlu diperbaiki kaitannya upaya pengelolaan untuk mengantisipasi pencemaran udara, kebisingan dan lain lain. Nanti seperti apa pengelolan industrinya itu akan tercantum di dokumen itu,” tuturnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











