BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora masih mencari dasar hukum penarikan retribusi pengelolaan sumur minyak rakyat untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Setda Blora, Dasiran, mengungkapkan pemkab masih melakukan kajian-kajian hukum terhadap potensi PAD dari sumur minyak rakyat yang ada di Blora.
“Kita (pemkab) masih mendalami dasar hukumnya. Untuk sementara ini belum ada, kemarin juga sudah berdiskusi dengan Kabag Hukum,” kata Dasiran, Senin, 25 Mei 2026.
Dasiran mengungkapkan bahwa Pemkab Blora sudah beberapa kali membahas potensi PAD dari aktivitas sumur minyak rakyat. Namun, mekanisme yang diperbolehkan dan sah secara hukum saat ini hanya mekanisme hibah dari pelaku usaha.
“Mekanisme saat ini hanya hibah, yang sah secara hukum. Tapi mekanisme hibah dari para pengelola memiliki banyak catatan, dan tidak kuat,” ungkapnya.
DPRD Bakal Panggil Pemkab Blora Bahas Retribusi Sumur Minyak Rakyat
Dasiran membenarkan bahwa untuk menaikkan PAD Pemkab Blora, ditengah pemotongan TKD mencapai Rp370 miliar, potensi dari sumur minyak rakyat menjadi pilihan.
“Perda dengan turunannya Perbup, bisa menjadi pilihan. Namun kita juga harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai produk hukum yang dibuat tumpang tindih dengan pemerintah pusat,” terangnya.
Perdana! Sumur Minyak Rakyat di Plantungan Blora Kirim 4 Tangki ke Pertamina
Menurutnya, potensi PAD dari sumur minyak rakyat saat ini hanya bisa didapatkan dari pengelolaan sumur dibawah BUMD PT BPE. Pasalnya, BUMD tersebut melakukan rekap keuntungan tahunan hingga pembagian dividen.
“Kalau BPE jelas, PAD kita akan naik. Tapi untuk dua badan usaha lainnya kita belum bisa menerapkan kewajiban,” katanya.
Ia juga menyebutkan masih ada potensi PAD melalui DBH Migas yang diterima Pemkab Blora, dari penjualan minyak mentah hasil sumur rakyat ke Pertamina. Namun angka pasti dari DBH Migas belum diketahui.
“Kalau DBH Migas menurut saya akan berdampak, besar kecilnya itu kan tergantung minyak mentah yang di jual ke Pertamina,” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











