BLORA, Harianmuria.com – Menyusul ribuan permohonan izin sumur minyak rakyat yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Polres Blora menepis isu dugaan pembiaran aktivitas penambangan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Diketahui, aktivitas sumur minyak ilegal di desa tersebut telah berlangsung selama dua tahun sebelum meledak pada 17 Agustus 2025, dengan total 60 titik, termasuk 10 sumur di tengah permukiman.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifi, menegaskan pihaknya berkomitmen menangani penambangan ilegal dengan langkah preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
“Kami telah melakukan penyidikan, terhadap tiga orang tersangka terkait aktivitas tersebut (sumur minyak ilegal Gandu), yang saat ini proses hukumnya sudah masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Blora,” ujar AKP Zaenul Arifin dalam keterangan pers, Minggu, 5 April 2026.
Pihaknya juga menutup lokasi sumur yang bersangkutan dan mengedepankan pendekatan humanis untuk mencegah munculnya titik pengeboran baru.
Personel juga aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada warga mengenai risiko keselamatan dan dampak lingkungan dari eksplorasi minyak ilegal.
“(Sosialisasi) Mengenai risiko keselamatan dan dampak lingkungan yang membahayakan, akibat eksplorasi minyak tanpa prosedur resmi,” terangnya.
AKP Zaenul menyebut Polres Blora juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi jangka panjang, mengingat banyak warga menggantungkan mata pencaharian pada sektor ini. Menurutnya, penanganan rembesan minyak ke lahan pertanian warga turut dilakukan agar tidak merusak ekonomi petani.
“Polres Blora tetap memprioritaskan keamanan wilayah sebagai fondasi utama dalam penyelesaian masalah minyak ilegal di Kabupaten Blora secara tuntas,” tambahnya.
Sementara itu, Pemkab Blora fokus mengurus perizinan sumur minyak rakyat melalui Kementerian ESDM.
Bupati Blora, Arief Rohman, menyebutkan bahwa SKK Migas telah melakukan survei terhadap tiga pengelola potensial: koperasi, UMKM, dan BUMD.
“Jadi ada 3 (Pengelola). Koperasi, UMKM dan BUMD. Kemarin SKK migas sudah kesini usulan dari pak presiden, kelihatannya usulan yang koperasi ini,” terang Bupati Arief, Sabtu, 4 April 2026.
Arief berharap perizinan segera turun sehingga produksi minyak dapat disalurkan ke Pertamina dan mendukung lifting nasional, sekaligus menyerap tenaga kerja lokal.
“Jadi diharapkan sumur minyak masyarakat segera beroperasi dan menyerap tenaga kerja di Blora,” harapnya.
Percepatan perizinan ini merujuk pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan Surat Bupati Blora Nomor 691.2/0210 tentang Penetapan Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat.
Tiga pengelola yang mendapat persetujuan adalah BUMD PT Blora Patra Energi (BPE) dengan 509 sumur, Koperasi Blora Migas Energi (BME) dengan 1.698 sumur, dan UMKM PT Mataram Connection Nusantara (MCN) dengan 490 sumur.
Total 2.697 titik masih dalam proses legalisasi, yang diharapkan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat sekaligus menambah produksi minyak nasional.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











