REMBANG, Harianmuria.com – Aktivitas tambang pasir kuarsa di Dusun Sumberagung (Galanter), Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang tuai penolakan warga.
Gelombang penolakan tambang itu sempat viral di media sosial. Hingga Minggu, 5 April 2026 tambang pasir kuarsa lumpuh total setelah warga memblokade dan melarang alat berat masuk lokasi pertambangan.
Satu unit alat berat jenis bechoe yang hendak beroperasi tampak diparkir paksa di pinggir jalan. Warga dengan tegas menghadang, memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang berjalan.
Penolakan tambang bukan tanpa alasan. Warga menilai keberadaan tambang telah merusak kenyamanan dan membahayakan keselamatan. Truk-truk pengangkut pasir yang hilir mudik disebut meninggalkan ceceran material di jalan, yang menjadi licin dan rawan kecelakaan, terutama saat hujan.
“Sudah sering anak sekolah jatuh terpeleset. Kami yang bersihkan. Penambang ke mana tanggung jawabnya?” tegas salah satu warga dengan nada geram dalam video yang beredar.
Warga menduga kuat aktivitas tambang tersebut ilegal alias tidak mengantongi izin resmi. Dugaan itu diperkuat dengan pola operasi yang dinilai sembunyi-sembunyi.
“Kalau memang legal, kenapa seperti kucing-kucingan? Alat tidak selalu di lokasi, aktivitas tidak terang-terangan. Kami minta ini ditutup total kalau tidak berizin!” kecam warga lainnya.
Situasi sempat memanas dan nyaris ricuh. Adu mulut terjadi antara warga dan pengelola tambang berinisial JM, yang diketahui merupakan anak dari salah satu perangkat desa. Dalam video yang beredar, JM terlihat emosi dan berusaha mendekati massa, namun berhasil dicegah sehingga bentrokan fisik dapat dihindari.
Warga menegaskan mereka tidak akan mundur sebelum ada kejelasan hukum. Bahkan, mereka mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera turun tangan, bukan sekadar menunggu situasi mereda.
“Jangan tunggu ada korban baru bertindak. Kalau ilegal, tutup sekarang juga!” seru warga.
Kepala Desa Sambiroto, Muhammad Abdul Haris, saat dikonfirmasi mengakui adanya dugaan persoalan perizinan pada tambang tersebut.
“Masalah tersebut kelihatannya kok ilegal, cuma satu itu,” ujarnya.
Meski demikian, Haris menyebut lokasi tambang berada di lahan pribadi. Terkait kerusakan jalan yang diprotes warga, ia menilai dampaknya terbatas.
“Ini hanya nyeberang sama, panjangnya sekitar 4 meter. Selebihnya tanah pembebasan milik penambang,” jelasnya.
Pemerintah desa berencana memediasi kedua belah pihak. Namun, langkah itu ditunda sementara waktu mengingat situasi di lapangan masih memanas.
“Akan kita mediasi, tapi kondisi masih emosional. Kita tunggu adem dulu,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











