• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 22, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Perceraian di Blora Capai 1.888 Kasus Sepanjang 2025, Gugatan Istri Masih Dominan

Basuki by Basuki
24 Desember 2025
in Blora, News
76 1
Pengadilan Agama Blora mencatat 1.888 kasus perceraian sepanjang 2025, cerai gugat oleh istri masih mendominasi.

Kantor Pengadilan Agama Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

594
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Angka perceraian di Kabupaten Blora masih tergolong tinggi meski menunjukkan tren penurunan. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Blora tercatat menangani 1.888 perkara perceraian.

Plt. Panitera Muda Hukum PA Blora, Fitri Istiawan, menyebutkan bahwa dari total perkara tersebut, cerai gugat masih mendominasi.

“Cerai gugat yang diajukan oleh istri tercatat sebanyak 1.429 perkara, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami sebanyak 459 perkara,” ujar Fitri, Rabu, 24 Desember 2025.

Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak

Fitri menjelaskan, secara hukum terdapat dua jenis perceraian yang ditangani Pengadilan Agama. Pertama, cerai gugat, yakni gugatan perceraian yang diajukan oleh istri dan diputuskan melalui putusan hakim.

Sementara itu, cerai talak merupakan permohonan dari suami untuk mendapatkan izin pengadilan guna mengikrarkan talak kepada istrinya.

“Pada cerai talak, meskipun permohonan dikabulkan majelis hakim, perceraian belum langsung terjadi. Masih ada tahapan sidang ikrar talak yang harus dilalui,” jelasnya.

Ikrar Talak Gugur Jika Kewajiban Tak Dipenuhi

Dalam perkara cerai talak, lanjut Fitri, suami wajib memenuhi hak-hak istri sesuai putusan pengadilan sebelum ikrar talak dilaksanakan. Pengadilan memberikan masa tunggu hingga enam bulan.

“Jika dalam waktu enam bulan suami tidak melaksanakan ikrar talak atau belum memenuhi kewajibannya, maka perkara dinyatakan gugur dan status perkawinan tetap sah,” terangnya.

Ketentuan tersebut, menurut Fitri, merupakan bentuk perlindungan hukum bagi perempuan agar hak-haknya tetap terjamin.

Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Utama Perceraian

Terkait penyebab perceraian, Fitri menyebut faktor ekonomi masih menjadi alasan paling dominan. Banyak perkara bermula dari suami yang tidak bekerja, tidak memberi nafkah, atau memberi nafkah namun tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga.

“Keterbatasan lapangan pekerjaan turut berpengaruh. Saat ini, perempuan justru lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Ketika istri sudah mandiri secara ekonomi, konflik rumah tangga bisa semakin tajam jika kewajiban suami tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Tren Perceraian Blora Cenderung Menurun

Berdasarkan catatan PA Blora, pada tahun 2023 tercatat sekitar 2.200–2.300 perkara perceraian, terdiri dari 1.448 cerai gugat dan 511 cerai talak.

Memasuki tahun 2024, jumlah cerai gugat menurun menjadi 1.437 perkara, sementara cerai talak turun menjadi 448 perkara.

Pada tahun 2025, cerai gugat kembali menurun tipis menjadi 1.429 perkara, sedangkan cerai talak naik sedikit menjadi 459 perkara. Meski terjadi kenaikan kecil pada cerai talak, secara umum tren perceraian di Blora masih menunjukkan penurunan.

Penurunan ini diduga dipengaruhi oleh meningkatnya peran mediasi serta kesadaran masyarakat untuk mempertimbangkan dampak perceraian sebelum mengambil keputusan.

“Pengadilan Agama Blora berharap pasangan suami istri dapat lebih mengedepankan komunikasi, tanggung jawab, serta saling pengertian dalam membina rumah tangga, sehingga angka perceraian ke depan dapat terus ditekan,” tutr Fitri.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraPengadilan Agama Bloraperceraian blora
SummarizeShare43SendShare
Previous Post

Samsat Blora Catat Realisasi Pajak Kendaraan Rp67,69 Miliar, Capai 98 Persen Target

Next Post

Pria Mabuk Siram Kain Kelir saat Pentas Wayang di Blora, Dalang Ki Sigit Ariyanto Meradang

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

by ulfa puspa
21 Agustus 2026
538

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora mencatat 31 satuan pendidikan mendapatkan bantuan program revitalisasi tahap 1 tahun 2026 Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Disdik...

Blora Dapat Sinyal Positif dari Bappenas Soal Tambahan Dana Bagi Hasil Migas

Blora Dapat Sinyal Positif dari Bappenas Soal Tambahan Dana Bagi Hasil Migas

by ulfa puspa
21 Agustus 2026
518

BLORA, Harianmuria.com – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memberi sinyal positif terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas (migas) di Kabupaten Blora. Plt Sekda Blora, Dasiran, mengungkapkan...

Kelurahan Ngawen Blora Jadi Pilot Project Intervensi Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Pemuda

Kelurahan Ngawen Blora Jadi Pilot Project Intervensi Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Pemuda

by ulfa puspa
20 Agustus 2026
510

BLORA, Harianmuria.com – Kelurahan Ngawen, Kabupaten Blora menjadi lokasi percontohan pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan pemuda. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk...

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

by Rosyid
19 Agustus 2026
528

BLORA, Harianmuria.com - Perubahan peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat memengaruhi status kepesertaan sejumlah program bantuan sosial (bansos) dan program pemerintah lainnya di Kabupaten...

Load More

BERITA UTAMA

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

21 Agustus 2026
512
Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

21 Agustus 2026
538
4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

20 Agustus 2026
518
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Soal Penyegelan Rusun, Disperkim Semarang Sebut Upaya Capai Target Retribusi Rp5,5 M

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gudang Pengolahan Bulu Ayam di Kaliori Rembang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kerja Sama Indonesia-Uruguay Buka Potensi Ekspor 27 Komoditas

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pemerintah Kabupaten Blora meluncurkan pemeriksaan kesehatan gratis bagi 95 ribu pelajar.

Blora Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi 95 Ribu Pelajar

22 Juli 2025
573
Rp65 Miliar Terkuras untuk JKN, Demak Hadapi Beban Berat Akibat Penonaktifan PBI

Rp65 Miliar Terkuras untuk JKN, Demak Hadapi Beban Berat Akibat Penonaktifan PBI

18 Juni 2025
605

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya