BLORA, Harianmuria.com – Nasabah BPR Bank Blora Artha mengaku tidak bisa mengajukan kredit karena bank milik pemerintah daerah tersebut tersandung perkara kredit macet.
Seorang nasabah dari Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora berinisial EK mengungkapkan pihaknya sebelumnya memiliki pinjaman di BPR Bank Blora Artha sebanyak Rp40 Juta. Pinjaman tersebut sudah lunas tahun 2026, dan hendak mengajukan kredit kembali atau pembaruan.
“Saya mengajukan Rp25 juta,” ujarnya pada Selasa, 19 Mei 2026.
EK menyebut sudah melakukan pengajuan berkas dan tinggal menungggu hasil peninjauan. Namun, lama menunggu pihaknya tak kunjung mendapat kejelasan dari pihak bank.
Kasus Kredit Macet Bank Blora Artha: 4 Bulan Penyidikan Kejari Belum Hasilkan Tersangka
Pihaknya lantas meminta penjelasan informasi ke bagian kredit BPR Bank Blora Artha.
“Dijawab, katanya sementara tidak mencairkan kredit,” imbuhnya.
Atas jawaban tersebut, ia sangat menyesalkan, pasalnya tidak ada pemberitahuan sejak upaya pembaruan pinjaman. EK menyebut BPKB kendaraan masih di bank, dan semua persyaratan sudah dipenuhi.
Merasa belum puas, EK menghubungi Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda. Namun upaya itu, berujung pada jawaban yang sama.
“Katanya tidak mencairkan kredit untuk sementara. Saya juga bilang itu untuk saya sendiri karena di-blacklist atau kenapa? Katanya untuk semua bukan karena saya di-blacklist,” tuturnya.
Kasus Kredit Macet Bank Blora Artha: Kejari Periksa 20 Saksi, Belum Ada Tersangka
Sementara itu, Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha Arief Syamsuhuda saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon belum membalas hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, BPR Blora Artha diterpa masalah kredit macet hingga Rp 20 miliar. Kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan Kejari Blora sejak Juli 2025 sehingga sudah hampir satu tahun berjalan.
Dari keterangan Kejari Blora, debitur macet tidak hanya berasal dari nasabah di Kabupaten Blora, namun juga terdeteksi dari luar daerah. Kasus tersebut sempat ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa










