BLORA, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menanggapi wacana penghapusan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh rakyat dan kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wacana penghapusan pilkada disebut lantaran pemilu di tingkat daerah hanya sebatas menjalankan regulasi yang terikat pada undang-undang.
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary, menjelaskan memang ada beberapa hal yang jadi perhatian para penyelenggara pemilu. Pertama soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025.
Putusan tersebut memuat tentang pemisahan pemilihan umum menjadi pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal.
“KPU itu hanya pelaksana undang-undang. Intinya kita hanya melaksanakan kebijakan pusat,” ujarnya.
Selain soal Putusan MK, kata widi, saat ini juga sedang bergulir pembahasan revisi UU pemilu hingga wacana pilkada lewat DPRD.
“Karena KPU pelaksana saja, maka tergantung pembuat kebijakan,” bebernya.
Menurutnya bila regulasi-regulasi tersebut sudah final, maka KPU RI akan menindaklanjuti dengan Peraturan KPU (PKPU) untuk diterapkan ditingkat daerah.
“Intinya kita masih menunggu, revisi UU pemilu. Kita juga masih belum ada wacana pilkada lewat DPRD. Menunggu perubahan UU,” terangnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa










