BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora menyediakan anggaran Rp1 miliar untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun anggaran 2027.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Pitoyo Trusingtyas Sarodjo, mengatakan tahun ini pemkab mengalokasikan Rp1.050.805.152 untuk menggaji PPPK paruh waktu.
Jumlah tersebut juga akan diusulkan terhadap kebutuhan tahun anggaran 2027. Sehingga tidak ada penambahan alokasi anggaran terhadap gaji PPPK paruh waktu.
“Jumlah PPPK paruh waktu 62 orang, kebutuhan anggaran per tahun Rp1.050.805.152. (Kebutuhan tahun depan sama?) iya,” singkat Pitoyo, Rabu, 16 September 2026.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan saat ini terdapat 62 PPPK paruh waktu yang sedang menjalani proses perpanjangan.
Pasalnya akhir tahun ini merupakan akhir periode, terhitung masa kontrak satu tahun. Menurutnya, proses tersebut saat ini masih berlangsung di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.
“Perpanjangan PPPK paruh waktu saat ini masih dalam proses penilaian kinerja oleh atasan masing-masing. Setelah penilaian kinerja dilakukan, baru diusulkan perpanjangan perjanjian kerja,” kata Heru.
Sebagai informasi tambahan, pada akhir tahun 2025 Pemkab Blora mengangkat 62 tenaga PPPK paruh waktu. Jumlah itu diambil dari golongan R4, terdiri dari 55 guru PAI, satu guru seni kebudayaan, tiga tenaga pendidikan, dan tiga tenaga teknis yang ditempatkan di kecamatan.
Selanjutnya, terkait gaji para PPPK paruh waktu yang berasal dari guru sarjana mendapatkan gaji Rp1,2 juta per bulan. Sementara Tenaga Pendidikan yang hanya lulusan SMA mendapatkan gaji Rp1,1 juta perbulan.
Di sisi lain, Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengatakan pembiayaan gaji PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027. Anggaran yang disepakati sebesar Rp23 triliun.
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium PPPK ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 16 September 2026.
Menurut Said, mayoritas PPPK yang pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah.
Pengalihan sumber pembiayaan tersebut, kata Said, memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji mereka.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











