REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang menyasar 3.744 nelayan kecil dan buruh nelayan sebagai penerima bantuan pembiayaan asuransi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2026.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang, Nurida Adante Islami, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemetaan, verifikasi dan validasi data, saat ini sekitar 2.000 nelayan masuk sebagai penerima bantuan asuransi perlindungan nelayan kecil.
Sementara sekitar 1.500 nelayan lainnya telah memperoleh perlindungan pada 2025 melalui program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Karena tidak dapat dibiayai kembali, pemerintah daerah memprioritaskan nelayan yang belum mendapatkan perlindungan.
“Target untuk 2026 kan 3.744 nelayan kecil dan buruh. Hasil pemetaan dari teman-teman tim verval masuk 2.000 nelayan. Yang lainnya karena sudah mendapatkan tahun sebelumnya, 2025, itu dari provinsi sehingga tidak bisa berulang,” jelas Dante di Rembang pada Rabu, 16 Septemebr 2026.
Pemkab Rembang juga masih memperluas pendataan nelayan yang belum tercatat dengan kerja sama kelompok nelayan, pemerintah desa serta penyuluh perikanan.
“Makanya kita masih mencari lagi nelayan yang memang belum terdata. Mekanismenya melalui kelompok nelayan kemudian ke desa, dibantu dengan teman-teman penyuluh,” ujarnya.
Dante mengatakan bahwa pembiayaan dari APBD Kabupaten Rembang diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan ukuran kapal di bawah lima gross ton (GT). Sementara nelayan yang berstatus ABK pada kapal besar menjadi tanggung jawab pemilik kapal.
Untuk nelayan kecil yang masuk program, Pemkab Rembang memberikan perlindungan selama 12 bulan. Realisasi pembayaran ditargetkan pada Oktober 2026 untuk masa kepesertaan satu tahun.
“Nelayan kecil untuk tahun 2026 di-cover oleh Pemkab selama 12 bulan. Mulai target kami Oktober sudah bisa dicairkan, langsung untuk satu tahun,” terang Nurida.
Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp800 juta. Besaran iuran kepesertaan mencapai Rp16.800 per orang setiap bulan atau Rp201.600 untuk masa perlindungan selama 12 bulan.
Program tersebut mencakup dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pemkab Rembang juga telah menyepakati mekanisme pengembalian anggaran ke kas daerah apabila terdapat sisa masa kepesertaan sesuai kondisi yang diatur dalam perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau satu tahun kita bayarkan, kemudian ketika tiga bulan sudah ada kejadian, maka sisa sembilan bulan itu harus dikembalikan ke kasda. Itu mekanisme yang kita sepakati di PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pemkab Rembang juga telah menyiapkan anggaran untuk melanjutkan program perlindungan sosial pada 2027. Target kepesertaan akan kembali disesuaikan dengan hasil pendataan, termasuk membuka peluang bagi nelayan yang pada 2026 belum masuk dalam cakupan program.
“2027 ini kita sudah menganggarkan kembali, targetnya sama, siapa tahu tadi ada yang belum ter-cover. Berkelanjutan insyaallah dengan asuransinya,” kata Dante.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus sekaligus Koordinator Wilayah se-Keresidenan Pati, Dewi Mulya Sari, menjelaskan bahwa peserta asuransi akan memperoleh perlindungan melalui program JKK dan JKM.
Ia menjelaskan, peserta memperoleh perlindungan melalui program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Ketika nelayan mengalami kecelakaan kerja, peserta dapat memperoleh pelayanan pengobatan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta cukup menunjukkan identitas kepesertaan sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
Selain biaya perawatan, terdapat manfaat berupa santunan sementara tidak mampu bekerja. Manfaat tersebut diberikan sebagai pengganti penghasilan selama peserta belum dapat kembali bekerja akibat kecelakaan kerja.
Peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja juga mendapatkan santunan sesuai tingkat kecacatan dan ketentuan program.
Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, terdapat santunan kepada ahli waris serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi ini tidak hanya memberikan santunan kematian pada ahli waris saja, tapi kita juga menjamin kelangsungan pendidikannya sampai perguruan tinggi,” jelas Dewi.
Perlindungan JKK juga mencakup risiko kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun perjalanan pulang, sepanjang memenuhi ketentuan perjalanan yang berlaku.
Peserta dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang tekah bekerjasama, yakni RSUD Rembang, Rumah Sakit Islam, RS Bhina Bhakti Husada, dan PKU Pamotan.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











