BLORA, Harianmuria.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Blora mendorong pemerintah setempat lebih aktif memanfaatkan aset daerah yang selama ini belum produktif.
Banyak aset Pemerintah Kabupaten Blora belum optimal menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga fraksi PDI Perjuangan menilai perlu adanya kolaborasi pemanfaatan aset dengan masyarakat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Blora, Andita Nugrahanto, mengatakan saat ini pemanfaatan aset daerah harus menjadi prioritas dalam arah kebijakan publik. Sehingga aset tersebut tetap bernilai ekonomi, khususnya untuk menggerakkan ekonomi masyarakat bawah.
Menurutnya, langkah pemanfaatan lahan eks Pasar Hewan Jiken yang menggandeng Karang Taruna Desa Jiken dapat menjadi salah satu contoh nyata.
Aset tersebut yang sebelumnya kosong dan tidak produktif, sekarang diarahkan menjadi rest area, sehingga menjadi ruang usaha berbasis ekonomi kerakyatan, yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Kalau ada aset pemerintah yang mangkrak, jangan dibiarkan. Bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat, tentu dengan mekanisme yang sesuai aturan,” ujar Andita, Jumat, 25 September 2026.
Ia menilai keterlibatan kelompok masyarakat seperti Karang Taruna dapat menjadi salah satu pola dalam mengoptimalkan aset daerah. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna, namun ikut terlibat dalam mengelola, hingga mengembangkan potensi ekonomi di wilayahnya.
Pemkab Blora Sewakan Lahan Mangkrak Eks Pasar Hewan Jiken Jadi Rest Area
Andita mengatakan pola serupa dapat diterapkan pada aset-aset pemkab lainnya yang belum termanfaatkan secara optimal.
“Jangan hanya melihat aset itu dari sisi bangunannya atau tanahnya. Yang lebih penting bagaimana aset tersebut bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemkab Blora melakukan inventarisasi hingga pemetaan terhadap aset daerah yang masih mangkrak atau belum memberikan manfaat maksimal.
Data tersebut, sambung Andita, penting untuk menentukan aset mana yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat, pelayanan publik, maupun kerja sama dengan pihak lain.
“Harus dipetakan. Mana aset yang bisa untuk UMKM, mana yang bisa untuk koperasi, mana yang bisa untuk kegiatan kepemudaan dan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, pemanfaatan aset tetap harus dilakukan secara transparan dan mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Di sisi lain, skema pemanfaatan aset daerah juga perlu dibuat agar masyarakat mendapatkan ruang untuk berkembang, tanpa mengabaikan potensi pendapatan bagi daerah.
“Ekonomi kerakyatan dan PAD bukan sesuatu yang harus dipertentangkan. Justru bagaimana aset pemerintah bisa produktif, masyarakat bergerak dan daerah juga mendapatkan manfaat,” tandasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











