• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Dituding Laporkan Sekdes Nglebak Blora, Pengelola Kawasan Hutan UGM Buka Suara

Rosyid by Rosyid
6 Juli 2026
in Blora, News
501 15
Bupati Blora, Arief Rohman, saat meninjau pembangunan jalan secara swadaya di Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, beberapa waktu lalu. (Humas Pemkab Blora/Harianmuria.com)

Bupati Blora, Arief Rohman, saat meninjau pembangunan jalan secara swadaya di Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, beberapa waktu lalu. (Humas Pemkab Blora/Harianmuria.com)

4k
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Gadjah Mada (UGM) membantah tudingan telah melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, terkait pembangunan jalan secara swadaya di kawasan hutan.

Direktur KHDTK UGM, Teguh Yuwono, mengungkapkan penangkapan Sekdes Nglebak dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Satgas PKH Jabanusa), bukan atas laporan dari KHDTK UGM.

Teguh menegaskan bahwa pihaknya justru telah beberapa kali berupaya mengingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Nglebak terkait keberadaan alat berat di kawasan hutan yang menjadi penyebab ditangkapnya Sekdes Nglebak.

Pasalnya, keberadaan alat berat di kawasan hutan tersebut belum mengantongi izin sesuai ketentuan.

“Dari pusat, penangkapan dari Satgas PKH Jabanusa. (UGM tidak melakukan pelaporan?) Iya. Bahkan kami punya bukti datang tiga kali,” ujar Teguh, Senin, 6 Juli 2026.

Menurutnya, kasus yang menjerat Sekdes Nglebak juga akan menyeret dirinya sebagai saksi dalam proses hukum.

Ia mengaku siap memberikan keterangan dan berupaya menjelaskan bahwa pembangunan jalan merupakan aspirasi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Dalam waktu dekat saya akan dimintai sebagai saksi,” katanya.

Teguh menegaskan, dalam memberikan kesaksian nanti, pihaknya akan menyampaikan bahwa pembangunan jalan tersebut merupakan perjuangan warga untuk memperbaiki akses yang telah lama rusak.

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi yang justru dapat memperkeruh situasi dan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau mau ada konsolidasi monggo. Aku terus terang menyampaikan ke njenengan, ojo sampai yang dilakukan teman-teman dadi blunder (jangan sampai aksi berbuah masalah berikutnya),” katanya.

Duduk Perkara Penangkapan Sekdes Nglebak

Teguh menjelaskan, Pemdes Nglebak sebelumnya telah dua kali mengirim surat kepada KHDTK UGM terkait rencana pembangunan jalan secara swadaya.

Menurutnya, surat pertama telah dibalas dengan memberikan persetujuan karena berada pada ruas jalan menuju Plumbon. Sementara surat kedua belum dijawab lantaran menyangkut kewenangan perizinan yang berada di pemerintah pusat.

“Masukkan alat berat di kawasan hutan itu, terus terang secara aturan yang berlaku itu harus ada izinnya dari Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.

Ia mengakui sempat memberikan persetujuan untuk pembangunan ruas pertama karena memahami kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan.

Namun, izin tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pekerjaan di lokasi lain yang belum memperoleh persetujuan.

“Tapi nyuwun tulung ojo menyalahgunakan izin (pertama), dengan kemudian izine durung ono (izin kedua) terus bablas wae (minta tolong, jangan menyalahgunakan izin pertama, dengan kemudian izin belum ada tapi pembangunan kedua dilanjutkan),” ujarnya.

Lebih lanjut, Teguh juga membantah isu yang menyebut perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas galian C di kawasan KHDTK UGM.

Menurutnya, alat berat memang digunakan untuk mengambil material tanah guna memperbaiki jalan, bukan untuk kegiatan pertambangan.

“Kalau galian C tidak. Tapi memang alatnya itu kan nduduk-nduduk lemah jeru (menggali tanah agak dalam), untuk kemudian untuk memperbaiki jalan itu. Dalam balasan surat pertama sudah saya jelaskan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah tiga kali mendatangi Pemdes Nglebak pada pertengahan Juni 2026 untuk meminta agar alat berat segera dikeluarkan dari kawasan hutan setelah memperoleh informasi akan ada pemeriksaan dari Satgas PKH Jabanusa.

Namun, menurut Teguh, peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan pekerjaan hampir selesai.

“Kemudian, terakhir tim ke sana tanggal 17 (Juni), kami ada foto, ada bukti, kami menghadap (bertemu) Pak Sekdes. Menginformasikan nyuwun sewu njenengan ati-ati Iki (minta tolong untuk hati-hati). Tolong alat beratnya digeser,” ungkap Teguh.

“Karena Ekskavator itu alat berat. Alat berat di kawasan hutan itu tidak boleh. Kalaupun boleh harus ada izin dari Kementerian,” sambungnya.

Ia menegaskan tidak pernah menginginkan Sekdes Nglebak berurusan dengan hukum. Justru, menurutnya, peringatan telah disampaikan berulang kali sebelum akhirnya Satgas PKH Jabanusa melakukan penindakan.

“Kalau saya ingin memasukkan (penjara) Pak Sekdes, kenapa saya menginformasikan hingga tiga kali. Kemudian tanggal 19 (Juni) beneran ada satgas turun. Diciduk dan dibawa ke Polda Jatim,” pungkasnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorapembangunan jalanUGM
SummarizeShare286SendShare
Previous Post

Raih Terbaik PPD Provinsi, Kendal Wakili Jateng ke Tingkat Nasional

Next Post

Bupati Arief Akan Bentuk Tim Khusus Tangani Kredit Macet BPR Blora Artha

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
507

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
526

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
517

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
526

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar festival literasi dengan tema "Nyalakan Cerita, Literasi Blora Mendunia"di halaman Perpusda selama empat hari mulai Rabu, 14 Oktober 2026. Pelaksanaan Festival...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

8 September 2026
621
Batik Lasem Resmi Mendapatkan Hak Cipta

Batik Lasem Resmi Mendapatkan Hak Cipta

19 Januari 2022
700

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya