Harianmuria.com – Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 tidak lama lagi akan ditutup. Selain tenaga teknis dan kesehatan, pemerintah juga berencana membuka pendaftaran PPPK untuk guru honorer.
Terkait informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK tenaga pendidik guru honorer telah dijelaskan di laman sscasn.bkn.go.id.
Lalu sebenarnya, berapakah gaji PPPK guru? Apakah sama dengan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Intip penjelasan gaji PPPK guru 2022 berdasarkan golongan dan tunjangannya berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2022, besaran gaji masing-masing PPPK berbeda tergantung golongannya. Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK baik guru maupun non guru sama-sama akan mendapatkan tunjangan. Dimana tunjangan PPPK ini akan dibayarkan rutin setiap bulan bersamaan dengan cairnya gaji.
Diterangkan dalam Pasal 5 aturan di atas, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan gaji dan tunjangan untuk PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sementara terkait ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah, telah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Berikut rincian besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Pada Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa gaji PPPK guru bisa naik dan akan diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun besaran gaji tersebut belum termasuk pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan di bidang pajak penghasilan. Meski demikian, PPPK guru honorer dan non guru akan mendapatkan tunjangan-tunjangan, diantaranya:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau lainnya
Adapun besaran tunjangan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Itulah penjelasan mengenai gaji PPPK guru 2022 berdasarkan golongan dan tunjangannya. (Harianmuria.com)