• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Agustus 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2022 Berdasarkan Golongan dan Tunjangannya

Sekar Sari by Sekar Sari
25 November 2022
in Artikel
74 0
Caption: Ilustrasi seorang guru PPPK guru yang mengajar di kelas. (Antara/Harianmuria.com)

Caption: Ilustrasi seorang guru PPPK guru yang mengajar di kelas. (Antara/Harianmuria.com)

573
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 tidak lama lagi akan ditutup. Selain tenaga teknis dan kesehatan, pemerintah juga berencana membuka pendaftaran PPPK untuk guru honorer.

Terkait informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK tenaga pendidik guru honorer telah dijelaskan di laman sscasn.bkn.go.id.

Lalu sebenarnya, berapakah gaji PPPK guru? Apakah sama dengan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Intip penjelasan gaji PPPK guru 2022 berdasarkan golongan dan tunjangannya berikut ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2022, besaran gaji masing-masing PPPK berbeda tergantung golongannya. Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK baik guru maupun non guru sama-sama akan mendapatkan tunjangan. Dimana tunjangan PPPK ini akan dibayarkan rutin setiap bulan bersamaan dengan cairnya gaji.

Diterangkan dalam Pasal 5 aturan di atas, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan gaji dan tunjangan untuk PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sementara terkait ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah, telah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Berikut rincian besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Pada Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa gaji PPPK guru bisa naik dan akan diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun besaran gaji tersebut belum termasuk pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan di bidang pajak penghasilan. Meski demikian, PPPK guru honorer dan non guru akan mendapatkan tunjangan-tunjangan, diantaranya:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau lainnya

Adapun besaran tunjangan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Itulah penjelasan mengenai gaji PPPK guru 2022 berdasarkan golongan dan tunjangannya. (Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Gaji PPPK GuruguruGuru HonorerPPPKPPPK 2022Tunjangan
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Jaga Kelestarian Lingkungan, SMK Hidayah Muslimin Sedan Tanam 100 Bibit Pohon

Next Post

Bibit Padi Terancam Puso, Ratusan Hektare Sawah di Kudus Terendam Banjir

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Pemkab Rembang Perpanjang Kontrak PPPK Tahap 2, OPD Diminta Evaluasi Kinerja

Pemkab Rembang Perpanjang Kontrak PPPK Tahap 2, OPD Diminta Evaluasi Kinerja

by ulfa puspa
28 Juli 2026
527

REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua. Bupati Rembang, Harno, mengumumkan keputusan tersebut bertepatan hari jadi ke-285...

Guru Jadi Prioritas Usulan CASN Pati 2026, Capai 58 Formasi

Guru Jadi Prioritas Usulan CASN Pati 2026, Capai 58 Formasi

by Sekar Sari
21 Juli 2026
529

PATI, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada 2026 ini hanya mengusulkan 106 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). ...

Pemkab Kudus Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Meski Anggaran Terbatas

Pemkab Kudus Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Meski Anggaran Terbatas

by utia
12 Juli 2026
519

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan penggajian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman meski saat ini terjadi efisiensi anggaran.  Hal ini dipastikan Kepala...

Pemkab Kudus Kembali Adakan Program Pertukaran Pelajar Lokal, Tahun Ini Melibatkan Guru

Pemkab Kudus Kembali Adakan Program Pertukaran Pelajar Lokal, Tahun Ini Melibatkan Guru

by utia
7 Juli 2026
527

KUDUS, Harianmuria.com - Program pertukaran pelajar lokal pada Januari 2026 yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mendapat respon positif dari pelajar dan guru setempat.  Pemkab Kudus pun...

Load More

BERITA UTAMA

Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
524
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
527
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
528
Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

13 Agustus 2026
537

TRENDING HARI INI

  • Keterangan foto: Penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gresik (UG) di Gresmall, Kamis (13/8/2026). (Dok. Universitas Gresik)

    Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Perbaikan Jalan Semarang–Purwodadi Dijatah Rp2,4 M, Ruas Bringin Grobogan Jadi Prioritas

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Pajak Air Tanah Naik 400 Persen, DPRD Semarang Dorong Industri Beralih ke PDAM

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Dana Hibah Rp20 Miliar untuk RSNU Kendal Dikawal Ketat, Monev Digelar Tiap Pekan

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Pesona Pantai Prawean Jepara, Surga Tersembunyi dengan Panorama Sunset Memukau

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Bandang Sebut DPRD Pati Tak Antikritik dan Demonstrasi Asal di Jalur yang Tepat

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Luaskan Pemanfaatan Program, BSI Maslahat Luncurkan Give 20k dan Goamal.org

Luaskan Pemanfaatan Program, BSI Maslahat Luncurkan Give 20k dan Goamal.org

27 April 2023
608
LELANG: Pengelola makam Syekh Ahmad Mutamakkin saat membentangkan kain kelambu. (Istimewa/Harianmuria.com)

Mengulik Tradisi Lelang Kelambu Makam Waliyullah di Pati

9 September 2022
937

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya