BLORA, Harianmuria.com – Salah satu dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora periode 2019-2024 yang dilaporkan ke KPK membantah tudingan korupsi yang dilakukan oleh mantan dewan Seno Margo Utomo pada Selasa (14/2).
Warsit membantah tuduhan yang diajukan oleh Seno atas dugaan penyalahgunaan honor narasumber. Menurutnya, selama ini dirinya tidak ada melanggar regulasi manapun.
“Seno harus belajar lagi memahami Perpres No.33 Tahun 2020,” ucap Warsit, Rabu (15/2).
Aturan itu, menurut Wasit telah mengesahkan anggota DPRD menjadi narasumber beserta hak yang diterima.
“Seperti acara reses dan kegiatan lain yang memungkinkan kami menjadi narasumber,” tegasnya.
Terkait pelaporan tersebut, Warsit mengaku tidak mempermasalahkan laporan yang dilayangkan oleh mantan DPRD Blora itu.
“Negara kita negara demokrasi, silakan laporkan, tidak masalah,” ucap kader Hanura itu.
Disisi lain, sejumlah anggota Dewan justru memilih diam ketika dimintai tanggapan mengenai hal tersebut. Seperti yang dilakulan Siswanto, Wakil Ketua DPRD Blora dari dari Fraksi Golkar memilih bungkam saat dihubungi wartawan Koran Lingkar.
Demikian halnya Sahari, politisi dari PKS yang juga mengaku tidak mengikuti perkembangan soal pelaporan Seno Margo ke KPK.
“Sampai hari ini saya malah tidak mengikuti berita itu, Mas. Sejak periode kedua ini saya memilih santai saja,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Blora Seno Margo Utomo mengadukan seluruh anggota DPRD Blora periode 2019-2024 ke KPK di Jakarta, Selasa (14/2). Mereka dilaporkan atas kasus dugaan korupsi Honor Narasumber (Narsum) DPRD Blora Tahun 2021-2023.
Sebelumnya, dugaan kasus ini juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) oleh Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora Sukisman.
“Saya hari ini Selasa, 14 Februari 2023 datang ke KPK untuk mengadukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait honor narsum anggota DPRD Blora,” ungkap Seno.
Pihak yang diadukan Seno adalah 45 anggota DPRD Blora periode 2019-2024.
“Benar, saya mengadukan seluruh anggota Dewan Blora yang menggunakan dana honor narsum tahun 2021-2023,” katanya.
Mantan anggota DPRD Blora ini menilai besaran uang honorarium narasumber tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
“Saya mengacu pada Perpres nomor 33 tahun 2020, di mana aturan serta standar besaran honorarium yang dipagukan itu sudah jelas,” jelas Seno.
Dalam aduan ke KPK tersebut, selain membawa beberapa bukti, pihaknya juga menyampaikan potensi kerugian negara dalam dugaan kasus Honor Narsum Dewan tersebut. Dirinya pun berharap kasus ini bisa segera mendapatkan perhatian khusus oleh KPK. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)