BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperjelas regulasi.
Fraksi PKB DPRD Blora menilai kejelasan aturan penting agar keberadaan Bendungan Randugunting dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
Ketua Fraksi PKB DPRD Blora, Munawar, menyayangkan belum optimalnya pemanfaatan air dari Bendungan Randugunting untuk Kabupaten Blora. Padahal, menurutnya, sebagian besar wilayah Blora termasuk yang kerap menghadapi persoalan kekurangan air bersih, khususnya saat musim kemarau.
“Kami dari DPRD sangat menyayangkan kenapa Bendungan Randugunting belum bisa segera beroperasi secara optimal. Padahal itu berada di wilayah Kabupaten Blora, yang seharusnya memberikan manfaat utama bagi masyarakat Blora,” ujarnya.
Dia menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu segera diselesaikan adalah kewenangan pemanfaatan air baku. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, sumber air baku Bendungan Randugunting berada di bawah kewenangan Pemprov Jateng.
Akibatnya, Pemkab Blora harus membeli air baku jika ingin memanfaatkannya. Sementara itu, infrastruktur pendukung untuk menyalurkan air kepada masyarakat juga belum terbangun.
“Yang jadi kendala itu penggunaan sumber air baku. Informasi yang kami terima, sumber air baku itu dimiliki Pemprov. Kalau kami ingin menggunakan, harus beli. Namun, prasarana pendukungnya juga belum terbangun,” jelasnya.
Untuk mengurai persoalan tersebut, DPRD Blora berencana berkoordinasi dengan Pemprov Jateng dan BUMD provinsi yang menangani pengoperasian Bendungan Randugunting.
Koordinasi itu diharapkan menghasilkan skema kerja sama yang jelas antara BUMD provinsi dan PDAM Blora. Bahkan ia menyebut DPRD juga membuka kemungkinan memanggil Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana untuk meminta penjelasan mengenai hak pengelolaan dan kepastian regulasi.
Munawar menegaskan, kejelasan aturan tidak seharusnya menunggu bendungan terisi penuh. Menurutnya, hak dan porsi pemanfaatan air bagi Blora perlu dipastikan sejak awal agar masyarakat segera merasakan manfaat pembangunan tersebut.
“Regulasinya harus jelas dulu, apa hak Blora itu harus ditegaskan. Jangan menunggu air penuh baru dipikirkan. Regulasi harus segera direalisasikan karena masyarakat sudah menunggu manfaatnya,” tegasnya.
Munawar menyebut Bendungan Randugunting berkaitan dengan kebutuhan air di dua kabupaten, yakni Blora dan Pati. Karena itu, pembagian manfaat bendungan tersebut perlu dibahas secara jelas.
Pihaknya berharap, Kabupaten Blora mendapat alokasi manfaat yang seimbang, mengingat bendungan tersebut berada di wilayah Kabupaten Blora, tepatnya di kawasan Kalinanas.
“Harusnya pembagian manfaatnya fifty-fifty, 50 persen untuk Pati dan 50 persen untuk Blora. Kami berharap dukungan media dan seluruh pihak agar persoalan ini bisa segera terealisasi demi kesejahteraan masyarakat Blora,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











