SEMARANG, Harianmuria.com – DPRD Jawa Tengah berencana menemui Komisi II DPR RI serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengawal percepatan pemekaran Brebes Selatan menjadi Calon Daerah Otonom Baru (CDOB).
Langkah tersebut disiapkan menyusul desakan masyarakat agar proses pemekaran segera ditindaklanjuti dan tidak kehilangan momentum menjelang penandatanganan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (RPP Desartada) pada Desember 2026.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, mengatakan pihaknya bersama panitia khusus (pansus) akan terus mengupayakan kelanjutan proses pemekaran Brebes Selatan.
Menurutnya, persoalan regulasi masih menjadi salah satu kendala yang harus diselesaikan untuk merealisasikan aspirasi masyarakat Brebes Selatan.
“Ibarat orang berjuang ya ayo kita berjuang sama-sama. Nanti soal kita (DPRD Jateng) mau Pansus, ini kan tetap sekalian saja kita bareng-bareng ketemu dengan komisi II DPR RI, Wakil Menteri, atau Menteri Dalam Negeri terkait Brebes, tetap kita kawal,” katanya Sarif saat menerima audiensi perwakilan Paguyuban Pemekaran Brebes Selatan di Kantor DPRD Jateng, Senin, 12 Oktober 2026.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat kembali meminta DPRD dan Pemprov Jateng mempercepat pembahasan pemekaran, termasuk merealisasikan rapat paripurna untuk menentukan tindak lanjut status calon daerah otonom baru.
Sarif menyatakan pihaknya telah memahami harapan masyarakat, terutama terkait peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan melalui pemekaran wilayah. Ia menyebut aspirasi itu menjadi perhatian dalam upaya mencari jalan keluar atas persoalan regulasi yang dihadapi.
“Tapi prinsip target dan harapan dari masyarakat sudah kita cermati dan pahami mengenai prinsip tentang penanganan yang baik, prinsip tentang bagaimana pemekaran ini bisa mengungkit ekonomi masyarakat sekitar Brebes Selatan, dan prinsip bagaimana pelayanan lebih cepat, ini sudah kita terima,” jelasnya.
Ketua Paguyuban Pemekaran Brebes Selatan, Agus Sutiyono, menilai proses yang berjalan belum menunjukkan perkembangan berarti setelah pansus melakukan studi banding ke Jawa Timur pada 19 Agustus 2026. Ia mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan penetapan status pemekaran sejak agenda tersebut dilaksanakan.
“Sejak 19 Agustus, saya amati perjalan Pansus ini mandek. Itu Pansus terakhir bekerja ke Jatim untuk studi banding. Sampai detik ini hampir 2 bulan, dua bulan itu bagi kami sangat menderita utamanya jarak pelayanan publik,” katanya.
Agus mengatakan, pemekaran menjadi harapan masyarakat untuk memangkas jarak menuju pusat pemerintahan Kabupaten Brebes sekaligus mengurangi ketimpangan pembangunan.
Ia meminta DPRD dan pemerintah provinsi tidak menunda proses yang telah diperjuangkan masyarakat selama puluhan tahun.
“Sudah berpuluh-puluh tahun menderita kami, harus menempuh jarak jauh dari Brebes Selatan menuju Kota Brebes,” tuturnya.
Ia juga mendesak agar rapat paripurna segera digelar. Menurut Agus, percepatan diperlukan karena terdapat agenda di tingkat pemerintah pusat terkait RPP Desartada yang disebut akan ditandatangani pada Desember 2026.
“Di situ, pada bulan Desember akan ditandatangani RPP Desertada dan Penataan Daerah. Momentum ini tidak datang 2 kali, jangan sampai kita telat mengirim berkas ke sana, jangan sampai di bulan Desember baru rapat paripurna sementara RPP Desertada mau ditandatangani bulan Desember juga,” katanya.
Sebagai informasi, perjuangan pemekaran Brebes Selatan telah berlangsung sejak 1997. Bagi masyarakat setempat, pembentukan daerah otonom baru diharapkan dapat mendekatkan akses pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid











