BLORA, Harianmuria.com – Reklame dari partai politik (parpol) yang memuat unsur pendidikan politik di wilayah Kabupaten Blora mendapat pengecualian dari penarikan pajak retribusi.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah BPPKAD Blora, Siti Rokhayah, mengatakan reklame yang berkaitan dengan kegiatan sosial, keagamaan, hingga politik, termasuk kategori yang dikecualikan.
“Kegiatan sosial, keagamaan dan politik dikecualikan dari objek pajak reklame,” ujar Siti, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurutnya hal itu sesuai dengan ketentuan. Sebab secara prinsip, retribusi reklame hanya dikenakan terhadap kegiatan komersial atau menghasilkan keuntungan. Termasuk kegiatan pemerintah yang melibatkan pihak swasta, sehingga menghasilkan keuntungan.
Sebaliknya, reklame untuk kepentingan masyarakat luas atau publik, tanpa unsur keuntungan ekonomi tidak dikenai pajak.
Lebih lanjut, di tengah efisiensi anggaran, BPPKAD Blora terus berupaya mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor tersebut. Saat ini penerimaan retribusi reklame telah mencapai Rp1,13 miliar dari total target Rp1,3 miliar.
Dengan realisasi yang telah mencapai 87 persen, Rokhayah menerangkan pihaknya masih harus mengejar kekurangan sekitar Rp 160 juta untuk memenuhi target tahun ini. Adapun target waktunya tinggal tiga bulan lagi sampai akhir tahun.
Salah satu upaya mencapai target itu, kata dia, adalah penagihan ke para pelaku usaha. Langkah itu dilakukan setelah reklame dipasang sebagai bahan promosi. BPPKAD kemudian mengirimkan surat penagihan kepada pihak pemasang.
“Pemasang ya mayoritas pengusaha,” ujarnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil











