• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Penyerahan PSU Perumahan di Blora Seret, Pengembang Tak Terlacak Jadi Kendala

Rosyid by Rosyid
28 September 2026
in Blora, News
74 2
Pegawai Dinrumkimhub Blora melakukan survei di lokasi perumahan baru-baru ini. (Dok. Dinrumkimhub Blora/Harianmuria.com)

Pegawai Dinrumkimhub Blora melakukan survei di lokasi perumahan baru-baru ini. (Dok. Dinrumkimhub Blora/Harianmuria.com)

587
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan formal kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora masih tergolong rendah. Hingga September 2026, baru 10 perumahan formal yang tercatat telah menyerahkan PSU kepada Pemkab Blora.

Kabid Perumahan dan Permukiman Dinrumkimhub Blora, Mohammad Arif, mengatakan terdapat sekitar 50 pengembang perumahan formal di Kabupaten Blora. Namun, jumlah pengembang tersebut tidak berbanding lurus dengan jumlah perumahan karena satu pengembang dapat memiliki lebih dari satu kawasan perumahan.

“Di Blora kurang lebih ada 50 pengembang atau perumahan formal,” ujar Arif, Senin, 28 September 2026.

Menurutnya, data yang dimiliki Dinrumkimhub mencatat sebanyak 61 perumahan formal. Data tersebut mencakup perumahan yang telah memiliki izin siteplan maupun kawasan yang sudah melakukan penyerahan PSU.

Arif menjelaskan, pengembang perumahan formal di Blora tidak seluruhnya berbentuk badan usaha. Sebagian di antaranya dikembangkan oleh perorangan.

Dari keseluruhan perumahan yang tercatat, baru 10 lokasi yang telah menyerahkan PSU kepada Pemkab Blora. Salah satunya adalah Perumnas yang penyerahan PSU-nya telah dilakukan sejak 1991.

“Saat ini yang sudah menyerahkan PSU ada 10 perumahan,” ujarnya.

Dinrumkimhub Blora menargetkan penyerahan PSU dari tiga lokasi perumahan setiap tahun. Namun, hingga 28 September 2026, baru satu lokasi yang telah menyelesaikan proses penyerahan.

“Baru satu PSU, yang satu sedang proses, satu lagi belum,” kata Arif.

Arif mengungkapkan, proses penyerahan PSU tidak selalu berjalan lancar. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah keberadaan pengembang yang sudah tidak diketahui.

Dalam kondisi tersebut, proses penyerahan PSU tetap dapat ditempuh melalui warga yang tinggal di kawasan perumahan.

Ia mencontohkan salah satu kasus perumahan yang berkaitan dengan Perumda. Dalam kasus tersebut, Dinrumkimhub tidak memiliki dokumen izin siteplan, sementara keberadaan pengembangnya juga sudah tidak diketahui.

“Akhirnya, proses penyerahan PSU dilakukan melalui warga perumahan,” katanya.

Arif menyebut mekanisme penyerahan PSU mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Blora Nomor 10 Tahun 2017 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas.

“Sederhananya, PSU merupakan fasilitas yang dibutuhkan warga di lingkungan perumahan,” terangnya.

Sejumlah fasilitas yang termasuk dalam PSU antara lain jalan, saluran drainase, taman, ruang terbuka hijau (RTH), lapangan, serta lahan untuk tempat ibadah.

“Namun, fasilitas yang masuk dalam PSU sebenarnya lebih banyak. Termasuk jaringan air bersih, listrik, telepon, tempat parkir, fasilitas pendidikan, kesehatan, olahraga hingga pemakaman,” tuturnya.

Arif menegaskan bahwa secara berkesinambungan, Dinrumkimhub Blora berupaya menertibkan kewajiban pengembang perumahan dalam upaya penyerahan sarana, prasarana, dan utilitas perumahan kepada Pemkab Blora.

Menurutnya, hal itu dilakukan mengingat terdapat sejumlah pengembang yang lalai dan tidak sanggup menjamin ketersediaan maupun keberlanjutan PSU perumahan yang mereka kelola sehingga konsumen merasa dirugikan dan mengadukan permasalahan kepada Pemkab Blora.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari Ini
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

149 Desa Terdampak Kekeringan, Blora Masih Berlakukan Status Tanggap Darurat

Next Post

Transformasi Layanan Barantin Dongkrak Ekspor Durian Sulteng ke Pasar Global

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
507

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
526

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
517

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
526

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar festival literasi dengan tema "Nyalakan Cerita, Literasi Blora Mendunia"di halaman Perpusda selama empat hari mulai Rabu, 14 Oktober 2026. Pelaksanaan Festival...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober. (Unsplash/Harianmuria.com)

Mengenal Sejarah Hari Santri Nasional yang Diperingati Setiap 22 Oktober

10 Oktober 2022
666
Executive Chef Rooms Inc Semarang menghadirkan dua kreasi kuliner terbaru, Lodeh Mangut dan Salmon Mangut, yang memadukan cita rasa tradisional khas Jawa Tengah dengan sentuhan modern di Meet n Eat Resto & Spacebar.

Resep Lodeh Mangut dan Salmon Mangut ala Executive Chef Rooms Inc Semarang

27 Oktober 2025
635

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya