KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kendal bersama DPRD setempat menyetujui penyesuaian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 22 September 2026.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam struktur APBD Kendal Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2,544 triliun, setelah perubahan menjadi Rp2,574 triliun. Artinya, pendapatan daerah mengalami peningkatan sekitar Rp29,72 miliar.
Di sisi belanja, anggaran mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp2,594 triliun menjadi Rp2,705 triliun, atau bertambah sekitar Rp111,01 miliar.
Dengan perubahan tersebut, defisit APBD Kendal meningkat dari sebelumnya Rp50 miliar menjadi Rp131,29 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami perubahan dari Rp50 miliar menjadi Rp131,29 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp0 sehingga pembiayaan neto menjadi Rp131,29 miliar.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal atas kerjasamanya dalam pembahasan Perubahan APBD 2026. Selanjutnya, Raperda APBD Perubahan 2026 ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan dan dilaksanakan,” pungkasnya.
DPRD Kendal Minta Pendapatan dan Belanja Perubahan APBD 2026 Harus Realistis
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kendal dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kebijakan anggaran tersebut diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam pembahasannya telah dilaksanakan penyesuaian target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dengan perkembangan situasi fiskal, ekonomi, serta regulasi terbaru di tahun berjalan,” ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan bersama, kebijakan anggaran tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2026.
Bimo berharap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat segera dilakukan.
“Segera untuk dilaksanakan. Persetujuan bersama ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mempercepat program pelayanan publik, menyesuaikan fiskal serta penguatan belanja infrastruktur di sisa Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Ia juga berharap target pendapatan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan dapat terealisasi sesuai target.
“Saya berharap karena ini ada kenaikan pendapatan sehingga harapannya bisa terealisasi sesuai target. Karena ini berbanding lurus dengan kegiatan yang akan kita laksanakan. Harapannya pendapatan ini bisa sesuai dengan target,” harapnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa











