PATI, Harianmuria.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati menyebut pelaksanaan pilkades bisa berjalan sesuai jadwal tanpa regulasi daerah terbaru apabila benar-benar mendesak.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan bahwa pengisian jabatan di pemerintah desa butuh kepastian regulasi. Namun, saat ini rancangan regulasinya masih dibahas dan belum akan selesai dalam waktu dekat.
Narso menyebut, apabila perda belum selesai namun jabatan kosong perlu segera diisi, pihaknya menyarankan pemerintah daerah dapat mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang hierarkinya lebih tinggi.
Pihaknya juga mendorong Pemkab Pati menggelar pilkades pada 2027 agar tidak ada kekosongan jabatan. Pasalnya saat ini banyak kepala desa yang hampir habis masa jabatannya.
“Kalau kita perda baru dibikin dan Maret harus ada pilkades untuk menghindari kekosongan jabatan, maka kita selenggarakan sesuai jadwal,” jelasnya, Selasa, 22 September 2026.
Narso mencontohkan Kabupaten Blora yang juga mengacu Peraturan Pemerintah 16/2026 tentang Desa untuk menyelenggarakan pilkades pada akhir tahun 2026.
“Bisa jadi nanti untuk tahap pertama di awal tahun, peraturan pemerintah sudah ada. Di Blora bahkan Desember nanti sudah ada pengisian kepala desa karena mengacu pada PP. PP kan lebih tinggi dari pada perda,” terangnya. (adv)
Jurnalis: Arif Febriyanto/Lingkar Network
Editor: Ulfa











