PATI, Harianmuria.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Pati tengah memeriksa perihal absennya sejumlah kepala dinas dan camat pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2026 pada Senin, 14 September 2026.
Inspektur Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, mengatakan akan memanggil para pejabat terkait masalah tersebut pada pekan depan. Termasuk pejabat yang mengirimkan perwakilan pada agenda rapat APBD.
“Nanti kita agendakan minggu depan. Kita panggil juga yang camat-camat, termasuk yang diwakilkan,” ujarnya pada Kamis, 17 September 2026.
Teguh menjelaskan bahwa pemanggilan pejabat merupakan bagian dari mekanisme di ranah eksekutif. Hal tersebut berbeda dengan rencana pemanggilan yang disiapkan DPRD Pati melalui Komisi A.
“Kalau pemanggilan dari dewan beda lagi. Kalau kita lebih ke ranah eksekutif,” jelasnya.
Inspektorat akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari masing-masing pejabat mengenai alasan ketidakhadirannya. Kendati begitu, untuk sanks ASN bukan ranah kewenangan Inspektorat.
“Kalau sanksi itu ke ranah BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) karena mungkin terkait kedisiplinan PNS. Terkait sanksinya apa, nanti kita lihat dulu alasan tidak hadir karena apa, alasan diwakilkan juga apa. Itu bisa dimasukkan pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Hingga saat ini belum ada keputusan terkait sanksi terhadap pejabat yang tidak menghadiri rapat paripurna.
Inspektorat masih akan memeriksa fakta dan alasan dari masing-masing pejabat sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran disiplin.
Berdasarkan data Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Pati, hanya sebagian kecil pejabat yang tercatat hadir secara langsung. Sementara itu, sejumlah kecamatan dan OPD mengirimkan perwakilan untuk menghadiri rapat.
Dalam daftar absensi, Kecamatan Jaken dan Gabus serta Disperindag dan Dinkes tercatat tidak mengirimkan perwakilan.
Paguyuban Camat Tegaskan Siap Beri Penjelasan
Pada kesempatan terpisah, Camat Trangkil sekaligus Koordinator Paguyuban Camat se-Kabupaten Pati Wahyu Wuriyanto menjelaskan bahwa setiap camat memiliki alasan masing-masing terkait ketidakhadiran dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 14 September 2026.
“Kalau secara 21 kecamatan, saya tidak berani (menyampaikan alasan masing-masing). Masing-masing camat memiliki alasan masing-masing,” kata Wahyu di Pati, Kamis, 17 September 2026.
Untuk dirinya sendiri, Wahyu mengatakan bahwa pada 14 September 2026, ia tengah menjalankan agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil.
Ia menjelaskan, kegiatan musrenbangdes di sejumlah desa memang dilaksanakan dalam rentang Agustus hingga Oktober. Kondisi tersebut membuat jadwal musrenbangdes di beberapa kecamatan berpotensi bersamaan dengan agenda pemerintahan lainnya.
“Kalau khusus saya sendiri, pada saat itu sedang melaksanakan musrenbangdes dan tanggal 14 tersebut dijadwalkan di Desa Kadilangu,” jelasnya.
Di Kecamatan Trangkil, Wahyu melanjutkan, pelaksanaan musrenbangdes tahun 2026 untuk 16 desa telah dijadwalkan sejak 8 September dan ditargetkan rampung pada 21 September.
Pelaksanaan musrenbangdes tersebut dibagi menjadi dua tim. Tim pertama dikoordinasikan oleh camat, sementara tim kedua berada di bawah koordinasi sekretaris kecamatan.
Kegiatan umumnya dimulai pukul 09.00 hingga selesai. Namun, waktu pelaksanaan dapat menyesuaikan dengan kondisi maupun permintaan dari pemerintah desa.
Menurut Wahyu, kehadiran camat dan sekcam dalam musrenbangdes memiliki peran penting. Forum tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai usulan pembangunan secara langsung.
“Ketika musrenbangdes, kami bertemu dengan semua warga masyarakat, RT, RW, BPD, tokoh masyarakat, karang taruna, dan banyak sekali usulan. Sehingga kehadiran kami selaku camat dan sekcam ditunggu oleh masyarakat,” jelasnya.
Karena jadwal musrenbangdes bertepatan dengan sidang paripurna DPRD, Wahyu mengatakan dirinya kemudian mengutus Kasi Pemerintahan untuk mewakili kehadirannya dalam sidang tersebut.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadirannya bukan mengesampingkan agenda DPRD. Keputusan untuk mengirimkan perwakilan diambil karena dirinya memiliki agenda pemerintahan lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Bukan bermaksud mengesampingkan sidang paripurna. Kami wakilkan sebagai bentuk menghormati,” ujarnya.
Mengenai rencana pemanggilan oleh DPRD maupun kemungkinan adanya klarifikasi dari Inspektorat, Wahyu menyatakan siap memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya.
“Nggih, kalau saya masih sanggup menjadi camat. Hanya kurang komunikasi dengan pihak DPRD saja. Kalaupun kami dimintai klarifikasi dengan Inspektorat dan DPRD, nanti kami siap untuk menjelaskan,” tuturnya.
Pemkab Pati Siapkan Sanksi Pejabat Absen Rapat
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan pemkab sudah meminta daftar absensi sidang untuk mengecek kehadiran camat maupun kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Chandra, ketidakhadiran pejabat dalam agenda tersebut akan menjadi bahan evaluasi. Pemkab juga menyiapkan sanksi administratif bagi camat maupun kepala OPD yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya.
“Kami sudah minta absensi di dewan, mengecek siapa-siapa yang tidak hadir (rapat paripurna, red.). Sanksinya pasti ada, sanksi administrasi,” kata Chandra saat ditemui di Pati, Selasa, 15 September 2026.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyayangkan rendahnya tingkat kehadiran camat dan pimpinan OPD dalam rapat tersebut. Terlebih, ketidakhadiran itu disebut tidak disertai kejelasan mengenai alasan maupun izin.
“Dari 21 camat se-Kabupaten Pati yang kami undang, yang masih tinggal di tempat itu hanya enam camat. Kemudian pimpinan OPD juga banyak yang tidak hadir,” ujar Ali seusai rapat paripurna, pada Senin, 14 September 2026.
Ali menjelaskan, DPRD mempunyai kewajiban membahas APBD berdasarkan rancangan yang disiapkan pemerintah daerah. Dalam proses tersebut, masukan dari OPD sebagai pengguna anggaran juga menjadi bagian penting.
Menurutnya, pejabat yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program dan anggaran seharusnya hadir dalam forum tersebut.
“Kami selaku DPRD menyayangkan sikap para kepala OPD dan para camat yang tidak hadir di paripurna ini. Ini membahas APBD, selaku pengguna anggaran kan mereka, bukan kami,” tegasnya.
DPRD Pati pun berencana menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Komisi A. Para camat dan kepala OPD yang tidak hadir akan dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait alasan ketidakhadiran mereka.
Pemanggilan tersebut juga akan digunakan untuk memastikan apakah para pejabat yang bersangkutan telah mendapatkan izin untuk tidak menghadiri rapat paripurna.
Ali bahkan menyampaikan teguran keras kepada pejabat yang dinilai tidak lagi memiliki kesiapan menjalankan tugas. Ia menyebut pejabat yang sudah tidak ingin menjabat dapat mengajukan pengunduran diri.
“Kalau memang sudah bosan jadi camat, ya ajukan pengunduran diri saja. Masih banyak ASN yang sanggup menjadi camat,” tegasnya.
Jurnalis: Fahtur Rohman/Mutia Parasti/Lingkar Network
Editor: Ulfa











