SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menghentikan sementara aktivitas berjualan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpang Lima Kota Semarang. Penghentian ini akan berlaku selama sekitar dua pekan.
Kebijakan ini diterapkan seiring dengan dekatnya pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Kota Semarang. Penutupan kawasan bagi PKL ini menjadi bagian dari penataan Simpang Lima selama rangkaian kegiatan MTQ tingkat nasional itu.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Aniceto Magno Da Silva melalui Kepala Bidang Bina Usaha Kardiman, mengatakan keputusan tersebut telah dibahas bersama perwakilan pedagang dalam rapat di Kantor Kecamatan Semarang Tengah.
Ia mengungkap Pemerintah Kota Semarang bersama paguyuban pedagang telah menyepakati masa libur sejak 7 – 20 September 2026.
“Intinya clear, aman, enggak ada masalah. Kesepakatan tadi pagi rapat di Semarang Tengah. Pedagang menginginkan karena memang terlalu lama, bisa agak kurang. Terakhir tanggal 7,” ujarnya saat dihubungi Rabu, 26 Agustus 2026.
Meski tidak diperbolehkan berjualan di dalam kawasan Simpang Lima, pemerintah memberikan kelonggaran bagi PKL untuk berjualan sementara di lokasi lain.
“Kalau mau relokasi sementara monggo. Tetap kita bolehkan mereka jualan di luar Simpang Lima. Sementara mungkin di daerah yang sekiranya memang bisa buat jualan. Karena dia hanya kayak gerobak tidak permanen, bisa di Gajah Mada misalnya,” jelas Kardiman.
Ia menegaskan, kawasan Simpang Lima tetap harus steril selama kegiatan berlangsung karena merupakan area clear.
“Tidak di dalam, karena ranahnya clear area,” tegasnya.
Dinas Perdagangan mencatat terdapat 76 PKL yang selama ini berjualan di dalam kawasan Simpang Lima. Pemerintah memastikan kesepakatan dengan pedagang telah tercapai dan masa penutupan sementara tidak menimbulkan persoalan.
“Intinya clear, aman, enggak ada masalah,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Utia Lil











