KAB.SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan tanggapan terkait wacana pengalihan status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Negeri (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negeri (ASN) di tingkat pusat.
Kepala BKPSDM Wenny Maya Kartika menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan regulasi resmi mengenai wacana kebijakan tersebut. Ia menegaskan pihaknya hingga saat ini belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat.
”Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi resmi dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan pengalihan status guru menjadi ASN pusat, maupun pengalihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK atau PNS,” kata Wenny, Minggu, 23 Agustus 2026.
Meskipun demikian, Wenny menyambut positif jika kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru, terutama jika beban penggajian beralih sepenuhnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
”Kalau kami harapannya gajinya dialihkan menjadi beban APBN. Apapun yang nanti menjadi kebijakan pusat pasti akan kita laksanakan,” bebernya.
“Seandainya mereka dialihkan statusnya, kami pun pasti akan ikut bahagia karena Alhamdulillah kesejahteraan mereka akan semakin bagus,” imbuhnya.
Apabila kebijakan tersebut benar diterapkan, Wenny menekankan agar pemerintah pusat merumuskan pembagian tugas serta pendelegasian wewenang yang jelas antara pusat dan daerah agar pengawasan serta pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal.
”Ketika nanti para guru itu menjadi ASN Pusat, bagaimana dengan perpanjangan tangan yang ada di daerah? Proses-proses administrasi, keuangan, dan sebagainya, apakah Pemda tidak boleh ikut campur lagi karena sudah bukan kewenangan daerah?” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah pusat dan DPR RI sepakat untuk mengalihkan status kepegawaian guru PPPK yang semula di bawah pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan ini bertujuan salah satunya meringankan beban fiskal daerah sekaligus menata kesejahteraan guru secara nasional.
Jurnalis: *Red
Editor: Hesty Imaniar











