JAKARTA, Harianmuria.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebelum Desember 2026.
Namun, di balik target percepatan tersebut, sejumlah isu krusial masih terus diperdebatkan, terutama terkait mekanisme perampasan aset, perlindungan hak warga, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Komisi III menargetkan regulasi tersebut selesai paling lama dalam dua masa sidang.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Target tersebut sejalan dengan komitmen pimpinan DPR untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa memastikan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang terus didorong penyelesaiannya sebelum pergantian tahun.
“RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. (RUU Perampasan Aset) juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di 2026 ini,” ujar Saan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga memastikan pembahasan RUU tersebut terus berjalan di Komisi III sebagai komisi teknis. Namun, DPR tidak ingin mengejar target waktu dengan mengabaikan masukan masyarakat.
Menurut Dasco, Komisi III saat ini membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya untuk mendapatkan masukan dari berbagai kelompok sebelum substansi RUU diputuskan.
“RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III, yang sedang membahas, pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Untuk memastikan pembahasan tetap berjalan sesuai target, pimpinan DPR akan memantau perkembangan melalui laporan dari Komisi III.
Komisi III juga akan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Habiburokhman mengatakan forum tersebut dapat digelar dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Intensitas pembahasan tersebut diperlukan karena RUU Perampasan Aset membawa konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
Habiburokhman mengatakan kondisi itu membuat pembahasannya membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.
“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia,” jelasnya.
Salah satu persoalan utama yang masih menjadi perhatian adalah bagaimana negara dapat merampas hasil tindak pidana secara efektif tanpa mengorbankan hak warga negara.
Konsep asset recovery atau pemulihan aset menjadi salah satu tujuan utama RUU tersebut. Namun, Komisi III juga mengantisipasi potensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.
Sebagian besar elemen masyarakat yang memberikan masukan mendukung semangat memperkuat pemberantasan korupsi melalui mekanisme perampasan aset. Namun, sejumlah pihak meminta agar proses penyusunan regulasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Dalam RDPU pada 20 Juli 2026, akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra menilai mekanisme perampasan aset semestinya ditempatkan sebagai langkah terakhir. Ia juga mengusulkan pengelolaan aset rampasan dilakukan oleh badan khusus yang profesional dan memiliki kompetensi multidisiplin, bukan semata-mata diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Akademisi hukum Ari Yusuf Amir mengingatkan mekanisme NCB memang dikenal dalam praktik internasional, tetapi dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan apabila tidak dibarengi standar pembuktian yang ketat.
Ia juga menyoroti sejumlah rumusan dalam RUU yang dinilai masih berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga membutuhkan mekanisme verifikasi dan perlindungan yang kuat.
Masukan teknis juga disampaikan Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge. Berdasarkan kajian komparatif sejumlah negara, ia mendorong adanya standar pembuktian yang jelas, pembatasan NCB secara ketat, lembaga pengelola aset yang independen, serta mekanisme escrow asset untuk menempatkan hasil penjualan aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain mekanisme perampasan, DPR juga menyoroti perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana. Pada saat yang sama, harus tersedia ruang perlindungan bagi pasangan, keluarga, maupun pihak lain yang memiliki hak sah dan beriktikad baik atas aset tersebut.
Komisi III turut mendalami tata kelola aset yang telah disita atau dirampas. Pengelolaan aset dinilai membutuhkan keahlian khusus, mulai dari manajemen aset dan akuntansi forensik hingga hukum perdata dan ekonomi.
Bahkan, muncul usulan agar nomenklatur RUU dikaji kembali. Istilah asset recovery atau pemulihan aset dinilai sebagian pihak lebih mencerminkan keseluruhan proses, mulai dari penelusuran hingga eksekusi aset. Sementara istilah “perampasan aset” hanya menggambarkan salah satu tahapan.
Habiburokhman menegaskan Komisi III tidak ingin menghasilkan undang-undang yang hanya kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi lemah dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Dengan target pengesahan sebelum Desember 2026, DPR kini menghadapi dua tuntutan sekaligus: mempercepat lahirnya aturan yang telah lama dinantikan publik dan memastikan kewenangan baru negara memiliki batas yang jelas.

Jurnalis: Lingkarnews Network











