KUDUS, Harianmuria.com – Hari Jadi Kudus dipastikan akan bergeser dari tanggal 23 September menjadi 23 Agustus. Perubahan ini dilandasi oleh hasil rekonstruksi dan rekonsiliasi dari berbagai ahli yang memperkuat landasan historis penentuan Hari Jadi Kudus.
Perubahan Hari Jadi Kudus ini pun mendapat sambutan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, S.E., M.M. usai mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus bersama Pemkab Kudus dengan Yayasan Masjid, Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) terkait Rekonstruksi dan Rekonsiliasi Hari Jadi Kudus, Jumat, 21 Agustus 2026.
Masan mengatakan perubahan Hari Jadi Kudus merupakan bentuk pelurusan sejarah yang perlu ditindaklanjuti. Apalagi, proses perubahan tersebut sudah melibatkan berbagai ahli yang kompeten mulai dari akademisi, sejarawan, budayawan, tokoh agama, serta berbagai pemangku kepentingan masyarakat.
“Kami sudah mendapat penjelasan dari YM3SK dan dari para inisiator terkait perubahan Hari Jadi Kudus. Ini bagian dari pelurusan sejarah. Setelah mendengarkan narasi, alasan dan data dukung yang sudah diberikan, kami sepakat dengan adanya perubahan Hari Jadi Kudus,” katanya.
Ia menjelaskan, penentu perubahan Hari Jadi Kudus ini berdasarkan hasil identifikasi prasasti yang ada di bagian Mihrab Masjid Sunan Kudus. Setelah dilakukan identifikasi secara lebih detail oleh para ahli, Hari Jadi Kudus dipastikan berubah menjadi tanggal 23 Agustus.
“Para ahli sudah melakukan identifikasi terhadap prasasti yang ada. Ternyata setelah dibaca secara lebih detail lagi, Hari Jadi Kudus jatuh di tanggal 23 Agustus,” katanya.
Dia menyebut DPRD Kudus siap untuk segera membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan Hari Jadi Kudus. Masan menegaskan dalam proses penyusunan perubahan Perda Hari Jadi Kudus juga akan dibahas secara detail dan menyeluruh.
“Dalam Rapat Dengar Pendapat ini, sudah diikuti oleh Pimpinan DPRD dan Ketua-Ketua Fraksi, harapannya ketika nanti dilakukan pembahasan, tidak ada perbedaan pandangan yang signifikan karena data dukungnya sudah cukup memadai,” ujarnya.
Masan menuturkan saat ini DPRD Kudus masih menunggu usulan dari pemerintah daerah terkait perubahan Perda Hari Jadi Kudus. Setelah usulan itu disampaikan, pihaknya siap membahas perubahan Perda Hari Jadi Kudus sesegera mungkin.
“Kalau memang data dari eksekutif untuk membahas perubahan Perda Hari Jadi Kudus sudah komplit, DPRD bisa segera melakukan pembahasan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Agus Susanto menyampaikan proses penyiapan naskah akademik dan data dukung untuk perubahan Hari Jadi Kudus sudah selesai dilakukan.
Menurutnya, saat ini Bagian Hukum Setda Kudus tengah mengkompilasi dan menyiapkan draft Ranperda untuk Perubahan Hari Jadi Kudus.
“Tahun ini perayaan Hari Jadi Kudus masih menggunakan Perda lama. Tapi kami tetap upayakan agar proses penyusunan Perda untuk perubahan Hari Jadi Kudus bisa selesai secepatnya,” ujarnya. (Adv)
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid











