• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Modus Penyelundupan Barang Ilegal di Pelabuhan Merak Digagalkan Karantina Banten

Redaksi by Redaksi
18 Agustus 2026
in Barantin
69 1
Pemusnahan daging seludnupan yang dilakukan Karantina Banten, Senin (18/8/2026). (Lingkar.news Network)

Pemusnahan daging seludnupan yang dilakukan Karantina Banten, Senin (18/8/2026). (Lingkar.news Network)

542
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

CILEGON, Harianmuria.com — Praktik penyelundupan barang ilegal berupa produk hewan tanpa dokumen resmi kembali digagalkan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Cilegon, Banten. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten menyita sebanyak 3 ton daging babi hutan (celeng) dan 600 kilogram daging labi-labi yang dikirim dari Jambi dengan tujuan Semarang, Jawa Tengah.

Seluruh muatan senilai total 3.600 kilogram tersebut kini telah dimusnahkan.

Aksi penyelundupan barang ilegal ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima petugas Karantina Banten pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak melakukan pemantauan ketat terhadap kendaraan yang keluar dari kapal dan berkoordinasi dengan pihak terkait di kawasan pelabuhan.

Dalam pemeriksaan di lapangan, muatan daging tersebut terbukti diselundupkan secara gelap karena tidak dilaporkan, tidak diserahkan kepada petugas, serta tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Komoditas tersebut sempat ditahan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak Karantina Banten untuk pemeriksaan mendalam sebelum akhirnya dimusnahkan.

Penindakan terhadap upaya penyelundupan barang ilegal ini menjadi langkah krusial Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam membendung potensi bahaya yang mengancam ketahanan pangan serta perekonomian masyarakat.

Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata ketegangan negara di pintu-pintu masuk wilayah.

"Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia," tegas Shahandra di Cilegon, Banten, Selasa (18/8/2026).

Ia menerangkan, penanganan kasus penyelundupan barang ilegal dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan aturan hukum. Langkah ini selaras dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, yang menginstruksikan penguatan intelijen dan manajemen risiko di lapangan.

"Menjaga negeri bukan pekerjaan satu institusi. Menjaga negeri adalah tanggung jawab bersama," kata Shahandra.

“Kita harus terus membangun sistem pengawasan yang cerdas, terintegrasi, berbasis risiko, dan adaptif terhadap berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen karantina, Sesuai dengan apa yang menjadi arahan dari Kepala Badan Karantina. Karantina bukan untuk menghambat distribusi. Karantina memastikan distribusi berjalan aman, sehat, tertelusur, dan sesuai ketentuan," tegasnya.

Barantin berkomitmen untuk menutup celah-celah rawan yang kerap dimanfaatkan oknum nakal untuk melalulintaskan barang ilegal.

"Kita harus terus membangun sistem pengawasan yang cerdas, terintegrasi, berbasis risiko, dan adaptif terhadap berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen karantina. Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia," ujarnya.

Dilihat dari aspek keamanan, maraknya penyelundupan barang ilegal berupa daging satwa liar berpotensi memicu penyebaran penyakit menular berbahaya dan merusak rantai ketertelusuran produk di pasaran.

Kepala Karantina Banten, Duma Sari M.H., menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil bukan hanya sekadar urusan kelengkapan berkas administrasi semata.

"Karantina bukan hanya memeriksa dokumen, tetapi memastikan setiap komoditas yang berpindah antarwilayah memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi serta dapat ditelusuri asal-usulnya. Ketika ada produk yang tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen, maka risikonya harus kita cegah sebelum produk tersebut masuk ke rantai distribusi," ujar Duma.

Duma menyoroti risiko peredaran daging babi hutan tanpa pengawasan yang dapat membawa ancaman penyakit seperti African Swine Fever (ASF).

Meskipun ASF tidak menular ke manusia, dampaknya sangat mematikan bagi populasi babi dan industri peternakan. Kendati demikian, ia menegaskan penyebutan risiko ini bukan berarti produk yang disita dalam kasus ini sudah terbukti positif ASF.

"Risikonya bukan hanya berhenti pada konsumen. Kalau produk asal hewan yang tidak jelas status kesehatannya berpindah tanpa pengawasan, kita kehilangan ketertelusuran. Inilah yang harus dicegah oleh Karantina. Prinsipnya, lebih baik risiko kita cegah di pintu masuk daripada harus menghadapi dampaknya setelah menyebar," jelasnya.

Penanganan ketat juga berlaku bagi 600 kilogram daging labi-labi selundupan. Tanpa melalui meja pemeriksaan karantina, tingkat keamanan pangan dan kejelasan asal-usul produk satwa tersebut tidak dapat dijamin.

Barantin kembali mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak lagi melakukan tindakan penyelewengan atau penyelundupan barang ilegal, serta wajib melaporkan setiap media pembawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan kepada petugas di titik masuk yang sah.

Editor: Asih

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Badan Karantina IndonesiaBarantinBerita BarantinInfo Barantin
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Membangun PMI Merdeka dari Hulu

Next Post

Edukasi Pra Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia sebagai Bukti Kehadiran Negara Dalam Memberikan Pelindungan Sebelum Bekerja

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Suasana usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Karantina Indonesia 2026 di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/10).

Buka Rakornas 2026, Kepala Barantin Targetkan Akses Ekspor Indonesia Makin Mudah

by Redaksi
15 Oktober 2026
510

BEKASI, Harianmuria.com — Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendorong transformasi total sistem perkarantinaan nasional demi mempermudah jalan bagi produk-produk unggulan Indonesia menembus pasar internasional. Arahan tersebut ditegaskan oleh Kepala...

Ilustrasi-kuda laut kering

Mengaku Makanan Ringan, Modus Pengiriman Ilegal 1.728 Kuda Laut Kering Terbongkar di Bandara RHF

by Redaksi
12 Oktober 2026
515

TANJUNGPINANG, Harianmuria.com — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) membongkar modus pengelabuan pengiriman ilegal 1.728 ekor kuda laut kering di terminal kargo Bandara Raja...

Kepala Barantin - Abdul Kadir Karding

Barantin Pasang Karpet Merah! Siap Boyong UMKM Lokal Tembus Pasar Global

by Redaksi
11 Oktober 2026
516

SEMARANG, Harianmuria.com — Badan Karantina Indonesia (Barantin) siap memberikan kemudahan dan "karpet merah" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta generasi muda untuk memperluas jangkauan pasar...

Ilustrasi-pertanian Lada Putih.

1.300 Kelompok Petani Lada Babel Diholding demi Dongkrak Mutu Ekspor Internasional

by Redaksi
4 Oktober 2026
565

PANGKALPINANG, Harianmuria.com — Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi melakukan holding terhadap 1.300 kelompok petani lada putih. Langkah strategis ini ditempuh guna...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Museum Gedung Juang 45 Pati yang menyimpan sejarah dan karya seni. (Google Map/Harianmuria.com)

Wisata Sejarah 3 Museum di Pati, Jelajahi Peninggalan Dakwah dan Karya Seni

29 September 2022
1.6k
Tas dari kain troso khas Jepara. (Instagram @tenuntroso_jepara01/Harianmuria.com)

10 Rekomendasi Cinderamata Khas Jepara, Unik dan Sarat Nilai Estetika

25 Oktober 2022
1.4k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya