• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Modus Penyelundupan Barang Ilegal di Pelabuhan Merak Digagalkan Karantina Banten

Redaksi by Redaksi
18 Agustus 2026
in Barantin
67 1
Pemusnahan daging seludnupan yang dilakukan Karantina Banten, Senin (18/8/2026). (Lingkar.news Network)

Pemusnahan daging seludnupan yang dilakukan Karantina Banten, Senin (18/8/2026). (Lingkar.news Network)

523
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

CILEGON, Harianmuria.com — Praktik penyelundupan barang ilegal berupa produk hewan tanpa dokumen resmi kembali digagalkan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Cilegon, Banten. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten menyita sebanyak 3 ton daging babi hutan (celeng) dan 600 kilogram daging labi-labi yang dikirim dari Jambi dengan tujuan Semarang, Jawa Tengah.

Seluruh muatan senilai total 3.600 kilogram tersebut kini telah dimusnahkan.

Aksi penyelundupan barang ilegal ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima petugas Karantina Banten pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak melakukan pemantauan ketat terhadap kendaraan yang keluar dari kapal dan berkoordinasi dengan pihak terkait di kawasan pelabuhan.

Dalam pemeriksaan di lapangan, muatan daging tersebut terbukti diselundupkan secara gelap karena tidak dilaporkan, tidak diserahkan kepada petugas, serta tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Komoditas tersebut sempat ditahan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak Karantina Banten untuk pemeriksaan mendalam sebelum akhirnya dimusnahkan.

Penindakan terhadap upaya penyelundupan barang ilegal ini menjadi langkah krusial Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam membendung potensi bahaya yang mengancam ketahanan pangan serta perekonomian masyarakat.

Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata ketegangan negara di pintu-pintu masuk wilayah.

"Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia," tegas Shahandra di Cilegon, Banten, Selasa (18/8/2026).

Ia menerangkan, penanganan kasus penyelundupan barang ilegal dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan aturan hukum. Langkah ini selaras dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, yang menginstruksikan penguatan intelijen dan manajemen risiko di lapangan.

"Menjaga negeri bukan pekerjaan satu institusi. Menjaga negeri adalah tanggung jawab bersama," kata Shahandra.

“Kita harus terus membangun sistem pengawasan yang cerdas, terintegrasi, berbasis risiko, dan adaptif terhadap berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen karantina, Sesuai dengan apa yang menjadi arahan dari Kepala Badan Karantina. Karantina bukan untuk menghambat distribusi. Karantina memastikan distribusi berjalan aman, sehat, tertelusur, dan sesuai ketentuan," tegasnya.

Barantin berkomitmen untuk menutup celah-celah rawan yang kerap dimanfaatkan oknum nakal untuk melalulintaskan barang ilegal.

"Kita harus terus membangun sistem pengawasan yang cerdas, terintegrasi, berbasis risiko, dan adaptif terhadap berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen karantina. Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia," ujarnya.

Dilihat dari aspek keamanan, maraknya penyelundupan barang ilegal berupa daging satwa liar berpotensi memicu penyebaran penyakit menular berbahaya dan merusak rantai ketertelusuran produk di pasaran.

Kepala Karantina Banten, Duma Sari M.H., menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil bukan hanya sekadar urusan kelengkapan berkas administrasi semata.

"Karantina bukan hanya memeriksa dokumen, tetapi memastikan setiap komoditas yang berpindah antarwilayah memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi serta dapat ditelusuri asal-usulnya. Ketika ada produk yang tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen, maka risikonya harus kita cegah sebelum produk tersebut masuk ke rantai distribusi," ujar Duma.

Duma menyoroti risiko peredaran daging babi hutan tanpa pengawasan yang dapat membawa ancaman penyakit seperti African Swine Fever (ASF).

Meskipun ASF tidak menular ke manusia, dampaknya sangat mematikan bagi populasi babi dan industri peternakan. Kendati demikian, ia menegaskan penyebutan risiko ini bukan berarti produk yang disita dalam kasus ini sudah terbukti positif ASF.

"Risikonya bukan hanya berhenti pada konsumen. Kalau produk asal hewan yang tidak jelas status kesehatannya berpindah tanpa pengawasan, kita kehilangan ketertelusuran. Inilah yang harus dicegah oleh Karantina. Prinsipnya, lebih baik risiko kita cegah di pintu masuk daripada harus menghadapi dampaknya setelah menyebar," jelasnya.

Penanganan ketat juga berlaku bagi 600 kilogram daging labi-labi selundupan. Tanpa melalui meja pemeriksaan karantina, tingkat keamanan pangan dan kejelasan asal-usul produk satwa tersebut tidak dapat dijamin.

Barantin kembali mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak lagi melakukan tindakan penyelewengan atau penyelundupan barang ilegal, serta wajib melaporkan setiap media pembawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan kepada petugas di titik masuk yang sah.

Editor: Asih

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Badan Karantina IndonesiaBarantinBerita BarantinInfo Barantin
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Membangun PMI Merdeka dari Hulu

Next Post

Edukasi Pra Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia sebagai Bukti Kehadiran Negara Dalam Memberikan Pelindungan Sebelum Bekerja

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat, RM Ende Dezeanto, dalam Webseries Go Ekspor Barantin #6 bertajuk "Jengkol Sumatera Barat dari Perkebunan Rakyat Menuju Pasar Global", Rabu (19/8/2026).

Jengkol Sumbar Tunjukkan Taji! Komoditas Kini Ekspor Sampai Jepang

by Redaksi
19 Agustus 2026
508

PADANG, Harianmuria.com — Komoditas jengkol asal Sumatera Barat menunjukkan potensi besar untuk menguasai pasar dunia. Meski selama ini dipandang sebagai kuliner lokal biasa, peluang pasar ekspor jengkol Sumbar...

Petugas Karantina Banten melakukan pemusnahan daging tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten. (Dok. Barantin)

Tanpa Dokumen Karantina, 3,6 Ton Daging Babi Hutan dan Labi-Labi Dimusnahkan di Merak

by Redaksi
19 Agustus 2026
509

CILEGON, Harianmuria.com – Upaya pengiriman 3,6 ton daging babi hutan dan labi-labi tanpa dokumen karantina digagalkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina)...

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Karantina Jawa Tengah, Riswan Lasibo, memimpin upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Karantina Jawa Tengah Komitmen Dukung Kedaulatan Pangan, Begini Upaya yang Dilakukan

by Redaksi
17 Agustus 2026
511

SEMARANG, Harianmuria.com — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jawa Tengah) menegaskan komitmennya dalam mendukung kedaulatan pangan nasional serta memperketat pengawasan lalu lintas komoditas impor....

Plt Kepala Karantina Jateng Riswan memimpin upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Senin (17/8/2026). (Dok. Barantin)

Karantina Jawa Tengah Gaungkan Semangat Kemerdekaan untuk Perkuat Kedaulatan Hayati

by Redaksi
17 Agustus 2026
525

SEMARANG, Harianmuria.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jawa Tengah) menggaungkan semangat kemerdekaan untuk memperkuat kedaulatan hayati melalui pengawasan komoditas pertanian, perikanan, dan produk...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
514
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
723
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Penyanyi Cilik Pati Krishna Sakti Raih Juara 1 Kompetisi di Thailand, Jadi Inspirasi Anak Muda

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi anak yang tengah demam salah satu gejala DBD karena nyamuk aedes aegepty. (Freepik/Harianmuria.com)

Waspada Gigitan Nyamuk Aedes Aegypti, Kenali Gejala DBD pada Anak di Musim Hujan

15 Oktober 2022
572
BPD Khusus Perempuan: Meneguhkan Demokrasi Inklusif dari Desa Bonjeruk

BPD Khusus Perempuan: Meneguhkan Demokrasi Inklusif dari Desa Bonjeruk

10 Juli 2026
521

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya